Kasus Korups di Sumba Barat Daya

Penyidik Polres Sumba Barat Daya Tahan Tersangka Kades Umbu Ngedo Atas Dugaan Korupsi

Tim penyidik Polres Sumba Barat Daya telah menahan Kepala Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Editor: Gordy Donovan
POS KUPANG/PETRUS PITER
BERI PENJELASAN - Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Rio Panggabean. Kasat Rio menyebutkan Tim penyidik Polres Sumba Barat Daya telah menahan Kepala Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Siprianus Bali Mema, Senin 9 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,.Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Tim penyidik Polres Sumba Barat Daya telah menahan Kepala Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Siprianus Bali Mema, Senin 9 Oktober 2023.

Penahanan itu terjadi karena kepala Desa Umbu Ngedo, Sumba Barat Daya, Siprianus Bali diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 266.070.314.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Rio Panggabean ditemui wartawan di kantornya, Kamis 12 Oktober 2023, membenarkan penahanan itu.

Kata dua, tim penyidik Polres Sumba Barat Daya telah menahan Kepala Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya sejak Senin 9 Oktober 2023.

Baca juga: Dokter Ungkap Kondisi Korban Penembakan yang Diduga oleh Oknum Polisi di Sikka

 

Ia menjelaskan, kepala desa Umbu Ngedo tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022. Total penyelewengan dana desa itu sebesar Rp 266.070.314.

Dalam proses penyelidikan itu, tim penyidik Polres Sumba Barat Daya menemukan
ada sejumlah item pengerjaan yang tidak dilakukan termasuk pengerjaan fisik, belanja fiktif dalam program peningkatan produksi peternakan, pengerjaan bak dan jamban yang tidak selesai. Total kerugian sebesar Rp 266.070.314.

Baca juga: MotoGP Mandalika 2023, Persiapan Kelistrikan 100 Persen, PLN Siap Berikan yang Terbaik

Menjawab pertanyaan wartawan tentang aliran dana itu dan dipergunakan untuk apa, Kasat Ito Panggabean mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengaku menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.

Dan tersangka mengakui semua perbuatannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya itu.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.*

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved