Proyek Talud di Flores Timur

Proyek Talud Gekeng Derang di Flores Timur Rugikan Negara Rp 888 Juta Seret Tiga Tersangka

Kejaksaan Negeri Flores Timur akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pembangunan talud di Desa Gekeng Derang Tanjung Bunga.

|
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
HO-KEJARI FLORES TIMUR
Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan tiga orang jadi tersangka dugaan korupsi talud Gekeng Derang di Kecamatan Tanjung Bunga. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Dugaan korupsi proyek pembangunan talud penahan longsor di Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur  menyeret tiga orang tersangka berinisial, ELLS, YKD, dan, CS oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 888.811.000 dari total anggaran Rp 2,7 miliar yang bersumber dari BNPB tahun 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan mengatakan ELLS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen, YKD selaku Direktur PT Entete Jaya Konstruksi, dan CS sebagai pelaksana lapangan tanpa dasar hukum.

"Telah dilakukan penetapan tersangka dalam perkara korupsi pembangunan talud penahan longsor Kali Belo di Desa Gekeng Deran," katanya melalui keterangan tertulis pukul 20.41 Wita.

Baca juga: Kades Waibao di Flores Timur Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

 

 

Ia menjelaskan, tersangka CS sudah ditahan di Rutan Kelas II B Larantuka, sementara ELLS dan YKD masih mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Tersangka ELLS dan YKD akan dilakukan pemanggilan dan dijadwalkan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023," katanya.

Cornelis menambahkan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Puskesmas Nagi guna memastikan status kesehatannya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved