Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga
Denda Keterlambatan dan Tidak Kendalikan Pekerjaan, Negara Rugi Rp 1,9 Miliar
Akibat kesalahan dan kekeliruan pengenaan perhitungan denda keterlambatan kepada IR selaku kontraktor pelaksana mengakibatkan negara rugi
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Akibat kesalahan dan kekeliruan pengenaan perhitungan denda keterlambatan kepada IR selaku kontraktor pelaksana mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 1.491.885.582
Selain itu, YBL selaku PPK pembangunan Puskesmas Paga diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878 dan telah menetapkan denda keterlambatan pekerjaan tidak sesuai dengan perhitungan pongenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 1.491.985.582.
Akibatnya total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh PPK YBL dan penyedia IR selaku kuasa Direktur CV. Kasih Murni akibat pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.963.282.460.
Demikian terungkap dalam hasil pemeriksaan di Kejari Sikka yang menangani kasus dugaan pembangunan Puskesmas Paga Tahun 2021.
Baca juga: Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga Sikka, Menangis saat Masuk Mobil Tahanan
Yang mana sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan dan pendalaman penyidikan berdasarakan hasil ekspose yang telah diperoleh bukti permulaan sejak Rabu, 18 Oktober 2023 pagi.
Dalam keterangan resminya usai penetapan kedua tersangak, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Rezki Benyamin Pandie, Rabu, 18 Oktober 2023 malam di Kejari Sikka, menjelaskan, tersangka IR diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak yang menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak.
"Denda keterlambatan pekerjaan yang seharusanya dibayar sebesar Rp 1.491.885.582," ujar Rezki.
Atas kesalahan/kekeliruan pengenaan perhitungan denda keterlambatan kepada IR selaku kuasa Direktur CV. Kasih Murni (penyedia) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.491.885.582
Sedangkan YBL selaku PPK pembangunan Puskesmas Paga diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan telah menetapkan denda keterlambatan pekerjaan tidak sesuai dengan perhitungan pongenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 1.491.985.582.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Korupsi Pembangunan Puskemas Paga
Puskesmas Paga Sikka
Pembangunan Puskesmas Paga
Penyidik Kejari Sikka
TribunFlores.com
Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga Sikka, Menangis saat Masuk Mobil Tahanan |
![]() |
---|
Ini Kerugian Negara Akibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga |
![]() |
---|
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jaksa Kejari Sikka Tahan PPK dan Kontraktor Pelaksana |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mantan Anggota DPRD Sikka Okto Gleko Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.