Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga

Denda Keterlambatan dan Tidak Kendalikan Pekerjaan, Negara Rugi Rp 1,9 Miliar

Akibat kesalahan dan kekeliruan pengenaan perhitungan denda keterlambatan kepada IR selaku kontraktor pelaksana mengakibatkan negara rugi

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Tim Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni YBL selaku PPK dan IR selaku Kontraktor Pelaksana atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Rabu 18 Oktober 2023 sore. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Akibat kesalahan dan kekeliruan pengenaan perhitungan denda keterlambatan kepada IR selaku kontraktor pelaksana mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 1.491.885.582

Selain itu, YBL selaku PPK pembangunan Puskesmas Paga diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878 dan telah menetapkan denda keterlambatan pekerjaan tidak sesuai dengan perhitungan pongenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 1.491.985.582.

Akibatnya total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh PPK YBL dan penyedia IR selaku kuasa Direktur CV. Kasih Murni akibat pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.963.282.460.

Demikian terungkap dalam hasil pemeriksaan di Kejari Sikka yang menangani kasus dugaan pembangunan Puskesmas Paga Tahun 2021.

Baca juga: Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga Sikka, Menangis saat Masuk Mobil Tahanan

 

 

Yang mana sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan dan pendalaman penyidikan berdasarakan hasil ekspose yang telah diperoleh bukti permulaan sejak Rabu, 18 Oktober 2023 pagi.

Dalam keterangan resminya usai penetapan kedua tersangak, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Rezki Benyamin Pandie, Rabu, 18 Oktober 2023 malam di Kejari Sikka, menjelaskan, tersangka IR diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak yang menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak.

"Denda keterlambatan pekerjaan yang seharusanya dibayar sebesar Rp 1.491.885.582," ujar Rezki.

Atas kesalahan/kekeliruan pengenaan perhitungan denda keterlambatan kepada IR selaku kuasa Direktur CV. Kasih Murni (penyedia) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.491.885.582

Sedangkan YBL selaku PPK pembangunan Puskesmas Paga diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan telah menetapkan denda keterlambatan pekerjaan tidak sesuai dengan perhitungan pongenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 1.491.985.582.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved