Korupsi Pembangunan Puskemas Paga

Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga Sikka, Menangis saat Masuk Mobil Tahanan

Kejari Sikka telah menetapkan ppk pembangunan Puskesmas Paga sebagai tersangka korupsi. Termasuk kontraktor pelaksananya.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-SCREENSHOT
NAIK MOBIL TAHANAN - Dua tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Kecamatan Paga, Kabupate Sikka saat naik ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sikka, Rabu, 18 Oktober 2023 malam. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - YBL, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Puskesmas Paga di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka menangis saat digiring masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Rabu, 18 Oktober 2023 malam.

Sedangkan IR yang sudah lebih dulu dibawa keluar dari dalam Kantor Kejari Sikka tampak tenang saat naik mobil tahanan yang parkir di lobi kantor tersebut.

YBL dan IR ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Paga, ditahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan lanjutan dan pendalaman penyidikan berdasarkan hasil ekspose yang telah diperoleh bukti permulaan sejak Rabu, 18 Oktober 2023 pagi.

Baca juga: Ini Kerugian Negara Akibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga

 

YBL yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Sikka itu, keluar dari Kejari Sikka dengan mengenakan rompi pink dan dikawal ketat petugas dan anggota Polres Sikka.

Saat hendak naik ke atas mobil tahanan, YBL sempat menangis tersedu dan memeluk salah satu kerabatnya yang berdiri di depan lobi Kantor Kejari Sikka.

Selain wartawan, aparat keamanan dari TNI/Polri dan pegawai Kejari, tampak puluhan masyarakat juga menonton kedua tersangka tersebut naik ke mobil tahanan.

Dalam keterangan resminya usai penetapan kedua tersangak, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Rezki, menjelaskan, IR diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak yang menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak.

Baca juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jaksa Kejari Sikka Tahan PPK dan Kontraktor Pelaksana

Denda keterlambatan pekerjaan yang seharusanya dibayar sebesar Rp 1.491.885.582. Atas kesalahan/kekeliruan pengenaan perhitungan denda keterlambatan kepada IR selaku kuasa Direktur CV. Kasih Murni (penyedia) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.491.885.582.

Sedangkan YBL selaku PPK pembangunan Puskesmas Paga, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan telah menetapkan denda keterlambatan pekerjaan tidak sesuai dengan perhitungan pongenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 1.491.985.582.

Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh PPK YBL dan penyedia IR selaku kuasa Direktur CV. Kasih Murni akibat pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.963.282.460.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved