Korupsi Pembangunan Puskemas Paga
Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga Sikka, Menangis saat Masuk Mobil Tahanan
Kejari Sikka telah menetapkan ppk pembangunan Puskesmas Paga sebagai tersangka korupsi. Termasuk kontraktor pelaksananya.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - YBL, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Puskesmas Paga di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka menangis saat digiring masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Rabu, 18 Oktober 2023 malam.
Sedangkan IR yang sudah lebih dulu dibawa keluar dari dalam Kantor Kejari Sikka tampak tenang saat naik mobil tahanan yang parkir di lobi kantor tersebut.
YBL dan IR ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Paga, ditahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan lanjutan dan pendalaman penyidikan berdasarkan hasil ekspose yang telah diperoleh bukti permulaan sejak Rabu, 18 Oktober 2023 pagi.
Baca juga: Ini Kerugian Negara Akibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga
YBL yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Sikka itu, keluar dari Kejari Sikka dengan mengenakan rompi pink dan dikawal ketat petugas dan anggota Polres Sikka.
Saat hendak naik ke atas mobil tahanan, YBL sempat menangis tersedu dan memeluk salah satu kerabatnya yang berdiri di depan lobi Kantor Kejari Sikka.
Selain wartawan, aparat keamanan dari TNI/Polri dan pegawai Kejari, tampak puluhan masyarakat juga menonton kedua tersangka tersebut naik ke mobil tahanan.
Dalam keterangan resminya usai penetapan kedua tersangak, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Rezki, menjelaskan, IR diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak yang menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak.
Baca juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jaksa Kejari Sikka Tahan PPK dan Kontraktor Pelaksana
Denda keterlambatan pekerjaan yang seharusanya dibayar sebesar Rp 1.491.885.582. Atas kesalahan/kekeliruan pengenaan perhitungan denda keterlambatan kepada IR selaku kuasa Direktur CV. Kasih Murni (penyedia) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.491.885.582.
Sedangkan YBL selaku PPK pembangunan Puskesmas Paga, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan telah menetapkan denda keterlambatan pekerjaan tidak sesuai dengan perhitungan pongenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 1.491.985.582.
Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh PPK YBL dan penyedia IR selaku kuasa Direktur CV. Kasih Murni akibat pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.963.282.460.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Ini Kerugian Negara Akibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga |
![]() |
---|
Unipa Indonesia Pamerkan Semua Ekosistem Pendidikan Tinggi dalam Pameran LLDIKTI Fair 2023 |
![]() |
---|
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jaksa Kejari Sikka Tahan PPK dan Kontraktor Pelaksana |
![]() |
---|
ASN Manggarai Barat Diminta Hindari Gaduh Opini Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mantan Anggota DPRD Sikka Okto Gleko Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.