Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga

Ini Kerugian Negara Akibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga

Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan

Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Tim Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni YBL selaku PPK dan IR selaku Kontraktor Pelaksana atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Rabu 18 Oktober 2023 sore. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Tim Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni YBL selaku PPK dan IR selaku Kontraktor Pelaksana atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Rabu 18 Oktober 2023 sore.

Perbuatan kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian negara yang tidaklah sedikit.

Informasi yang diperoleh TribunFlores.Com dari pihak Kejaksaan Negeri Sikka, total kerugian negara yang ditimbulkan oleh YBL selaku PPK dan IR selaku Kontraktor pelaksana akibat pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.963.282.460.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021," demikian keterangan dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, I.Putu Bayu Pinarti, S.H.,M.H.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Sikka Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga

 

Adapun menelisik perincian kerugian negara tersebut, IR diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Ketentuan/Spesifikasi Teknis yang tercantum dalam Kontrak yang menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878, dan tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp1.491.885.582.

Sementara YBL, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak mengendalikan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Ketentuan/Spesifikasi Teknis yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878, an telah menetapkan denda keterlambatan pekerjaan tidak sesuai dengan perhitungan pengenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp1.491.885.582.

Tersangka YBL dan IR Ditahan

Tim Jaksa Kejasaan Negeri Sikka langsung menahan dua tersangka yakni YBL sebagai PPK dan IR selaku Kontraktor Pelaksana.

Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan kedua tersangka pada Rabu, 18 Oktober 2023. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Maumere.

Dua tersangka tersebut diduga terlibat dalam pembangunan Puskesmas Paga yang berlokasi di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pantauan TribunFlores.Com, aparat TNI-Polri tampak berada di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sejak siang.

Tak lama berselang, dua orang tim medis RSUD Tc Hillers Maumere turun dari mobil plat merah dan memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Kedua tersangka dipastikan akan melakukan pemeriksaan kesehatan.

Setelah menunggu beberapa saat, kedua tersangka pun digiring keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved