Pemilu 2024 di Manggarai Timur

KPU Manggarai Timur Mulai Deteksi Banyak Pegawai Instansi Vertikal Pendatang

adapun syarat yang perlu dilengkapi oleh pemilih pindahan yakni pidah domisili, bertugas di tempat lain

Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Manggarai Timur, Abdul Latief Karim.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG----KPU Manggarai Timur melakukan sosialisasi terkait pelayanan pindah memilih bagi masyarakat dan saat ini sedang menyasar ke Instansi-Intansi vertikal sebab Berdasarkan hasil pemetahan banyak karyawan atau pegawai pada Instansi Vertikal di Kabupaten Manggarai Timur yang berasal dari luar Kabupaten Manggarai Timur. 

Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Manggarai Timur, Abdul Latief Karim menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Jumat 2023.

Abdul menerangkan terkait pelayanan pindah memilih untuk Pemilu 2024, merupakan pelayanan yang diberikan untuk pemilih-pemilih pada saat pencoblosan tidak bisa memilih sesuai alamat atau TPS tempat mereka terdaftar. 

Abdul juga menerangkan, dalam Pemilu ada daftar pemilih tetap (DPT) dimana KPU telah melakukan pemuktahiran per 12 Febuari 2023 lalu. Selain itu ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dimana sudah terdaftar dalam DPT namun karena ada sejumlah hal yang mendasar maka pemilih tidak bisa memilih di TPS sesuai tempat mereka terdaftar. 

 

Baca juga: Jelang Pemilu 2024 Bawaslu Ngada dan Para Jurnalis Intens Diskusi Soal Politik Uang

 

 

Karena itu, kata Abdul, KPU perlu memfasilitasi untuk pindah memilih. Pelayanan bagi pemilih yang pindah memilih ini diberikan waktu sampai pada H-30 atau 30 hari sebelum pencoblosan atau pada tanggal 15 Januari 2024 yang akan datang. 

Untuk bisa dilayani sebagai pemilih pindahan atau tambahan, maka pemilih yang bersangkutan bisa langsung datang di Kantor KPU maupun di PPK atau PPS dimana bisa diurus di tempat asal maupun di tempat tujuan. 

Abdul juga menerangkan, adapun syarat yang perlu dilengkapi oleh pemilih pindahan yakni pidah domisili, bertugas di tempat lain, sedang menempuh pendidikan di tempat lain, sedang menjadi tahanan di Rutan, sedang menjalani rehabilitasi narkoba atau pun faktor lainya. 

"Alasan-alasan ini mempunyai persyaratan dokumen berbeda-beda dimana khusus pemilih yang pindah domisili dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) terbaru. Sedangkan yang bekerja di luar domisili harus membawa SK atau keterangan lain yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang bertugas di Manggarai Timur,  juga membawa serta KTP-el terbaru,"terang Abdul

Menurut Abdul, untuk suksesnya terkait pelayanan bagi pemilih yang pindah pemilih pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Saat ini pihaknya menyasar ke instansi-instansi vertikal karena berdasarkan hasil pemetaan di sejumlah instansi vertikal banyak pegawai/karyawannya mengantongi KTP luar Kabupaten Manggarai Timur. Sehingga nantinya pada saat pencoblosan mereka dapat memberikan suaranya melalui DPTb. (rob) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved