Kasus Korupsi di TTS

Berkas Lima Tersangka Dugaan Korupsi RSP Boking Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Pasca menahan lima tersangka, polisi melengkapi berkas dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KETERANGAN - Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma saat memberi keterangan pers terhadap kasus korupsi pembangunan RS Boking, TTS. 

Pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Kupang, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP RI, ahli keuangan daerah dari Undip Semarang serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan provinsi NTT.

Polisi juga menyita dokumen proses penganggaran APBD Kabupaten TTS TA 2017, dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan RS Pratama Boking serta uang Rp 473.700.000 yang terdiri dari fee pinjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi Rp 292.000.000 berupa uang tunai dan bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS dari pengawasan pembangunan RS Pratama Boking Rp 181.700.000. 

Menurut Kapolda NTT, pemeriksaan terhadap orang-orang yang berkaitan dengan proyek ini akan terus dilakukan. Adapun potensi penyitaan aset dari para tersangka juga bisa dilakukan, bila para tersangka tidak mampu mengembalikan kerugian negara. (fan)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News


 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved