Breaking News

Kasus Korupsi di TTS

Berkas Lima Tersangka Dugaan Korupsi RSP Boking Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Pasca menahan lima tersangka, polisi melengkapi berkas dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KETERANGAN - Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma saat memberi keterangan pers terhadap kasus korupsi pembangunan RS Boking, TTS. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Berkas perkara bagi lima tersangka kasus korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dirampungkan penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.

Pasca menahan lima tersangka, polisi melengkapi berkas dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

"Penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk kembali dikirim ke JPU," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma di Polda NTT, Kamis 26 Oktober 2023 saat memberi keterangan ke wartawan. 

Penyidik, kata dia, sudah melimpahkan berkas perkara pada 4 Agustus 2023 lalu. Namun dikembalikan JPU pada 24 Agustus dengan sejumlah petunjuk.

 

 

Baca juga: Kalak BPBD Sikka Menangis Histeris Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga

 

 

"Secepat mungkin berkas perkara akan kita limpahkan dalam waktu dekat," sebutnya. 

Kapolda menyebutkan kalau pada 13 Oktober 2023, Polda NTT menahan tersangka Brince S. S. Yalla selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan Andrew Feby Limanto selaku pelaksana/kontraktor peminjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi.

Selanjutnya pada Senin (22/10/2023) untuk 20 hari kedepan, polisi kembali menahan Ir Mardin Zendrato alias MZ selaku Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi.

Adapun penahanan juga terhadap Ir Guskaryadi Arief alias GA, direktur PT Indah Karya (Persero) dan Hamka Djalil alias HDj selaku direktur CV Desakon Perwakilan TTS.

Tersangka Mardin meminjamkan benderanya kepada tersangka Andrew Feby Limanto dengan fee Rp 250 juta.  Mardin hanya menandatangani kontrak dengan Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.

"Sedangkan untuk seluruh pelaksanaan fisik pekerjaan RS Pratama Boking dan belanja material dilakukan oleh tersangka Andrew Feby Limanto," ujar Kapolda NTT.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved