Pemilu 2024 di Manggarai Timur
Bawaslu Manggarai Timur : Tertibkan APK dan Tidak Berkampanye di Luar Jadwal
Gara menerangkan, terkait permintaan itu, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur juga telah melayangkan surat himbauan
Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG----Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Timur meminta kepada seluruh pimpinan partai politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 untuk segera tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023.
Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara, SH kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu 1 November 2023.
Gara menerangkan, terkait permintaan itu, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur juga telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh Pimpinan Parpol Peserta Pemilu se-Kabupaten Manggarai Timur dengan nomor 073/PM.00.02/K.NT-10/10/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin.
Gara menerangkan, himbauan ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dalam rangka melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada tahapan kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Bawaslu TTS Ingatkan ASN Jaga Netralitas pada Pemilu 2024
Karena itu, tegas Gara, pasca ditetapkan DCT pada tanggal 3 November 2023, maka tanggal 4 November tahun 2023 semua alat peraga ditertibkan. Alat Peraga Kampanye dibolehkan dipasang kembali tanggal 28 November 2023 dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari atau dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Jadi masa jeda pasca penetapan Daftar Calon Tetap mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apapun. Yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, Caleg dan anggota partai yang ber KTA, dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut,"terang Gara. (rob)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Pemilu 2024 di Manggarai Timur
Pemilu 2024
Bawaslu Manggarai Timur
Tertibkan APK dan Tidak Berkampanye di Luar Jadwal
TribunFlores.com
RSUD Borong Manggarai Timur Produksi Limbah Medis 20 Kg Per Hari |
![]() |
---|
Saat Diselundupkan, Mulut Anak Komodo Dilakban dan Dibungkus Kaos Kaki |
![]() |
---|
Dirjen Perbendaharaan Resmikan Kantor KPPN Ruteng, Babak Baru Pelayanan |
![]() |
---|
Cegah Money Politic Pemilu 2024, Bawaslu Manggarai Timur Gencar Sosialisasi Desa Anti Politik Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.