Breaking News

Pemilu 2024 di Manggarai Timur

Bawaslu Manggarai Timur : Tertibkan APK dan Tidak Berkampanye di Luar Jadwal

Gara menerangkan, terkait permintaan itu, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur juga telah melayangkan surat himbauan

Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Ketua Bawaslu Manggarai Timur, Zakarias Gara. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG----Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Timur meminta kepada seluruh  pimpinan partai politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 untuk segera tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara, SH kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu 1 November 2023.

Gara menerangkan, terkait permintaan itu, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur juga telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh Pimpinan Parpol Peserta Pemilu se-Kabupaten Manggarai Timur dengan nomor 073/PM.00.02/K.NT-10/10/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin. 

Gara menerangkan, himbauan ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dalam rangka melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada tahapan kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

 

Baca juga: Bawaslu TTS Ingatkan ASN Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

 

 

 

 

Karena itu, tegas Gara, pasca ditetapkan DCT pada tanggal 3 November 2023, maka tanggal 4 November tahun 2023 semua alat peraga ditertibkan. Alat Peraga Kampanye dibolehkan dipasang kembali tanggal 28 November 2023 dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari atau dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Jadi masa jeda pasca penetapan Daftar Calon Tetap mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apapun. Yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, Caleg dan anggota partai yang ber KTA, dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut,"terang Gara. (rob) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved