Pemilu 2024 di TTS
Bawaslu TTS Ingatkan ASN Jaga Netralitas pada Pemilu 2024
Hal tersebut terungkap pada Rapat Koordinasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 di Sekretariat Bawaslu TTS
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan mengingatkan Aparatur Sipil Negara lingkup Pemda TTS terkait netralitas dalam perhelatan Pemilu 2024.
Hal tersebut terungkap pada Rapat Koordinasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 di Sekretariat Bawaslu TTS, Rabu, 25 Oktober 2023.
Hadir sebagai pemateri pada kesempatan ini, Sekda Kabupaten Timor Tengah Selatan, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si dan Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni.
Turut hadir dalam rapat koordinasi netralitas ASN tersebut para komisoner Bawaslu di antaranya Aryandi A. Amiruddin, ST, Longginus Ulan, SS, Dedan M. Aty, S.Pd, Ridwan Tapatfeto, SH dan para pimpinan OPD lingkup Pemda TTS.
Baca juga: Tim Kejari TTS Ringkus DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tubuhue di Jakarta Utara
Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni menerangkan Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan, ASN disebut netral ketika bekerja secara adil, obyektif, tidak bias dan tidak berpihak pada siapapun, tidak hanya dalam politik, tetapi juga dalam pelayanan publik (tidak diskriminatif) pembuatan kebijakan (tidak berpihak pada kelompok tertentu), dan manajemen ASN (menerapkan sistem merit).
Netralitas Pegawai ASN kata Desi, dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal tindakan Pegawai ASN berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/instansi.
"Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, terhadap: Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye, dan Kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye, meliputi: pertemuan; ajakan; imbauan; seruan; atau pemberian barang, kepada Pegawai ASN, dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan masyarakat," bebernya.
Disampaikan, dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN biasanya bersumber dari dua hal, yaitu temuan lapangan dan laporan atau pengaduan yang masuk ke Bawaslu.
"Jika kita temukan langsung di lapangan, biasanya kita ingatkan agar ASN harus tetap netral. Namun tak jarang ada oknum ASN yang keras kepala sehingga kita proses lanjut. Kalau sumbernya dari laporan masyarakat, jika memenuhi syarat pasti kita proses hingga tuntas," imbuhnya.
Ketidaknetralan ASN menurut Desi disebabkan oleh beberapa hal yaitu:
Pertama motif mendapatkan/ mempertahankan jabatan, bahwa patronase politik terjadi karena Kepala Daerah adalah pejabat politik yang sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"PPK memiliki kewenangan dan kekuasaan dalam mempromosikan, memutasi, mendemosi pegawai ASN. Hal ini mengakibatkan pegawai ASN dalam situasi dilematis. Di satu sisi, mereka harus bersikap netral dalam arti tidak menunjukkan keberpihakan terhadap kepala daerah yang meminta dukungan pada saat pelaksanaan Pilkada, di sisi lain, karier mereka berada di tangan kepala daerah," terangnya.
Warga Desa Sunu TTS Gelar Ritual Adat di Patung Jokowi, Singgung Cawapres Gibran |
![]() |
---|
Warga Desa Sunu TTS Gelar Ritual di Bawah Patung Jokowi, Sampaikan Pesan Demokrasi |
![]() |
---|
Dua Rumah di TTS Hangus Terbakar, Saksi Mata Sebut Pelaku Diduga Mabuk Lalu Bakar Rumah |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Korupsi Dana Bos SMAN Kuanfatu TTS Diperiksa 4 Jam |
![]() |
---|
TNI bersama Warga Desa Fatukoko TTS Gotong Royong Membuat Jalan Rabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.