Penyelundupan Komodo

BREAKING NEWS :Sejak Juni 2023, 5 Komodo Diselundupkan dari Pulau Rinca, 3 Ekor Lolos

Sejak Juni hingga Oktober 2023 tercatat ada 5 kasus. Penyelundupan itu dilakukan oleh pelaku berinisial HR (24) warga Bali

|
Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Wakapolres Mabar Kompol Budi Guna Putra, menyampaikan keterangan kepada awak media terkait kasus penyelundupan komodo. Rabu 1 November 2023.   

Terkait kasus ini, polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku, saat ini mereka ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyelidikan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf A dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta. (uka)


Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News


 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved