Penyelundupan Komodo
BREAKING NEWS :Sejak Juni 2023, 5 Komodo Diselundupkan dari Pulau Rinca, 3 Ekor Lolos
Sejak Juni hingga Oktober 2023 tercatat ada 5 kasus. Penyelundupan itu dilakukan oleh pelaku berinisial HR (24) warga Bali
|
Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Wakapolres Mabar Kompol Budi Guna Putra, menyampaikan keterangan kepada awak media terkait kasus penyelundupan komodo. Rabu 1 November 2023.
Terkait kasus ini, polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku, saat ini mereka ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyelidikan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf A dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta. (uka)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.