Penyelundupan Komodo
Kasus Penyelundupan Komodo, Polres Mangggarai Barat Tahan 4 Pelaku dan Dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990
Penetapan tersangka ini menyusul adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan sesuai hasil pemeriksaan.
Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM,LABUAN BAJO-Aparat Polres Manggarai telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan anak komodo di Pulau Rinca, Labuan Bajo.
Penetapan tersangka ini menyusul adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan sesuai hasil pemeriksaan.
Para tersangka kini telah ditahan di sel Mapolres Manggarai Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf A dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS :Sejak Juni 2023, 5 Komodo Diselundupkan dari Pulau Rinca, 3 Ekor Lolos
"Terkait kasus ini, polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku. Saat ini mereka ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyelidikan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UUD Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Pasal 21 ayat 2 huruf A dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta," kata Wakapolres Mabar Kompol Budi Guna Putra, saat konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Rabu 1 November 2023 pagi.
Untuk diketahui, penyelundupan hewan purban komodo marak terjadi di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sejak Juni hingga Oktober 2023 tercatat ada 5 kasus.
Dalam kasus penyelundupan itu dilakukan oleh pelaku berinisial HR (24) warga Bali bekerja sama dengan tiga pelaku lain yakni IS (37) MN (37), dan A (20). Ketiganya merupakan warga lokal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.