Penyelundupan Komodo
Kasus Penyelundupan Komodo, Polres Mangggarai Barat Tahan 4 Pelaku dan Dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990
Penetapan tersangka ini menyusul adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan sesuai hasil pemeriksaan.
Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
"Setelah kami dalami para pelaku ini sudah melakukan penyelundupan sebanyak 5 kali, yaitu pada bulan Juni sebanyak 2 kali, September 2 kali dan Oktober 1 kali dan berhasil digagalkan," jelas Wakapolres Mabar.
Ia mengungkapkan, komodo yang diambil HR dari Kampung Kerora itu dibelinya dengan harga Rp 2 juta per ekor dari IS, sementara dua pelaku lainnya bertugas untuk menangkap.
Sejak Juni HR telah berhasil menjual 3 ekor komodo ke Bali dan Pulau Jawa dengan harga mulai dari Rp20 juta hingga Rp45 juta, sementara dua ekor lainnya mati. Para pelaku ini menangkap komodo dengan cara dijerat menggunakan kayu saat anak komodo naik ke atas pohon.
"Komodo terakhir yang hendak diselundupkan ini ditangkap pada 16 Oktober sampai kemarin ditemukan tanggal 30 Oktober, baru satu kali dikasih makan," ujarnya.
Budi menyatakan, Polres Manggarai Barat bersama BBKSDA Provinsi NTT terus melakukan pendalaman terkait kasus penyelundupan hewan purba yang dilindungi itu, termasuk keterhubungan para pelaku dengan sindikat luar negeri.
"Sedang kita dalami. Kalau nanti ada pihak atau oknum-oknum yang terlibat dalam jual beli satwa akan kami tindak tegas," katanya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.