Sabtu, 18 April 2026

Musik Liturgi dan Profan

Umat Katolik Wajib Tahu, Perbedaan Musik Liturgi, Musik Profan dan Pop Rohani

Untuk itu, sahabat Tribuners perlu membedakan antara musik liturgi, Musik Profan dan Pop Rohani. Ketiga genre ini berbeda-beda

Tayang:
Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Umat Katolik Wajib Tahu, Perbedaan Musik Liturgi, Musik Profan dan Pop Rohani
TRIBUNFLORES.COM / GG
Umat Katolik Wajib Tahu, Perbedaan Musik Liturgi, Musik Profan dan Pop Rohani. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Hingga kini masih terdapat kekeliruan dalam mempraktekkan musik liturgi pada sebuah perayaan keagamaan Katolik.

Musik liturgi yang notabene memiliki aturan atau kekhasan tersendiri terkadang dicampur adukkan dengan genre musik profan dan pop rohani. Hal ini sangat tidak dibenarkan jika melihat dari sudut pandang praktek musik liturgi yang baik dan benar.

Untuk itu, sahabat Tribuners perlu membedakan antara musik liturgi, Musik Profan dan Pop Rohani. Ketiga genre ini berbeda-beda dan memiliki keunikan masing-masing.

Simak selengkapnya penjelasan di bawah ini;

Baca juga: Alasan Umat Katolik Berdoa di Depan Patung Tak Dapat Disebut Menyembah Berhala

 

Musik Liturgi

Dalam Sacrosanctum Cocilium No 112 ditegaskan bahwa; "Musik Liturgi semakin suci, bila semakin erat berhubungan dengan upacara ibadat, entah dengan mengungkapkan doa-doa secara lebih mengena, entah dengan memupuk kesatuan hati, entah dengan memperkaya upacara suci dengan kemeriahan yang lebih semarak.”

Penjelasan di atas menegaskan bahwa musik liturgi memiliki kaitan erat dengan ibadat/liturgi. Keberadaan keduanya tak dapat dilepas pisahkan.

Adapun kekhasan musik liturgi adalah pada voice yang digunakan yakni organ tanpa ada tambahan ritem atau beat. Melainkan, voice organ sendiri dimainkan dengan mengiringi lagu liturgi.

Adapun pola permainan bassnya adalah bass berjalan.

Musik Profan

Musik Profan sifatnya sangat tidak sakral dan tidak liturgis. Profan berarti tidak suci atau tidak Kudus. Dan musik yang tidak berkaitan dengan liturgi dan rohani biasanya dikenal dengan musik profan.

Dalam Gereja Katolik Musik Profan tak dapat diperkenankan penggunaannya dalam sebuah perayaan benuansa liturgis.

Gereja melalui Konsili Vatikan II meminta para pengarang musik agar memperhatikan musik sehingga sesuai dengan khazanah ajaran Gereja Katolik.

Musik Profan tidak diizinkan di dalam liturgi karena tidak selaras dengan ajaran Katolik dan Kitab Suci. Oleh sebab itu di dalam Sacrosantum Concilium, para bapa Konsili merangkai dengan indah apa yang harus perlu di dalam Musik Liturgi. Berikut ini kutipannya:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved