Berita NTT

Polres TTS Tetapkan 2 Tersangka atas Kasus 'Pegang' Senpi Tanpa Izin

Dalam kasus tanpa hak menguasai atau membawa senjata api, amunisi maupun bahan peledak, sebagaimana dimaksud

Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH.MH. 

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, MH, melalui Kapolsek Panite Ipda Maks Tameno, SH, menjelaskan bahwa sebelum penangkapan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang dicurigai masuk ke wilayah Amanuban Selatan dengan membawa senjata api.

"Sebelumnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada satu unit mobil yang dicurigai masuk ke wilayah Amanuban Selatan dengan membawah senjata api," ungkapnya.

Dikatakan, berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung memimpin anggota Polsek Panite, Amanuban Selatan terjun ke TKP Tuapenu Desa Mio untuk melakukan operasi Kepolisian.

"Kita dapati tiga warga kota SoE yang menumpangi satu unit Mobil Toyota Hard Top dengan Nompol DH 7577 DA berwarna hijau tua milik EL (71) sesuai dokumen STNK," Jelas Kapolsek Maks Tameno.

Selanjutnya dikatakan Tameno, pihaknya bersama anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

"Usai diperiksa, ketiga pelaku langsung dibawa ke Makopolsek Panite untuk dilakuka pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dikatakan, barang bawaan berupa barang bukti yang diamankan di dalam mobil di antaranya satu buah senjata api (Senpi) laras panjang berwarna hitam gagang besi milik EL (71); satu buah Senpi rakitan berwarna coklat gagang kayu milik RL (41), satu buah senapan angin laras panjang yang telah dimodifikasi menggunakan gas dengan peluru kaliber 6,3 MM, milik Baharudin warga Oinlasi Kecamatan Amanatun Selatan yang dipinjam RL.

"Selain itu terdapat sejumlah amunisi yang diamankan yaitu senpira Kaliber 5,5 mm sebanyak 9 butir belum terpakai dan 1 slongsong; peluru senapan gas kaliber 6,6 mm sebanyak 17 butir; senjata tajam berupa parang sebanyak 1 buah, pisau sebanyak 4 buah, kater sebanyak 2 buah, senter besar yang disambungkan dengan accu mobil 1 buah, senter kepala 2 buah, lampu mobil 4 buah, senter genggam 2 buah, 3 buah baterai senter, 1 buah cas hp, 1 set kabel listrik dan 1 buah obeng, tali senar sebanyak 6 ikat kecil, alat meniru suara hewan buruan sebanyak 2 buah, topi sebanyak 4 buah, 2 buah tas kecil, dan 1 buah tas besar," urainya. (din)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved