Berita Kota Kupang
Aksi Damai GMNI di Kupang, Soroti Kenaikan Tunjangan DPRD Kota Kupang
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Kupang mempersoalkan tunjangan ketua hingga anggota DPRD Kota Kupang.
Pada lampiran I tabel 37 22 19 halaman 37, harga sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon II di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp14.850.000 per bulan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang pengelompokkan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.
Di Pasal 8 ayat 2 huruf (a), lanjut dia, ditegaskan bagi daerah yang tergolong kelompok kemampuan keuangan sedang, maka DO (dana operasional) ketua DPRD disediakan paling banyak 4 kali uang representasi etua DPRD.
"Kemudian DO wakil ketua DPRD masing-masing disediakan paling banyak 2,5 kali jumlah uang representasi wakil ketua DPRD," ujarnya.
GMNI Cabang Kupang, kata dia, mengecam anggota DPRD yang menurut Ram Sarbiti, menari diatas penderitaan rakyat Kota Kupang. Alasannya karena
kondisi keuangan daerah yang sedang tidak stabil namun masih menikmati tunjangan yang bernilai fantastis.
"Mengecam anggota DPRD kota kupang yang menjadi budak eksekutif," kata dia.
GMNI Cabang Kupang menuntut anggota DPRD Kota Kupang untuk mengembalikan anggaran tunjangan transportasi dan perumahan.
"Mendesak DPRD membentuk pansus untuk menelusuri tunjangan anggota DPRD Kota Kupang," tambahnya.
Dalam aksi ini, GMNI Cabang Kupang tidak ditemui anggota ataupun pimpinan DPRD Kota Kupang. Perwakilan mahasiswa diterima Kabag Umum Setwan.
Selanjutnya mahasiswa ini pun melanjutkan aksi damainya di Balaikota Kupang. Di tempat ini, perwakilan mahasiswa diterima Penjabat Sekda Kota Kupang Ade Manafe.
Pernyataan sikap dari kelompok mahasiswa ini diserahkan ke Penjabat Sekda Kota Kupang di depan pintu lantai satu kantor Wali Kota Kupang. (fan).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.