Kasus Korupsi di NTT

Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha Segera Jalani Persidangan

Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah membawa Tersangka dr. Lely Harakai ke Kota Kupang guna persiapan Persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/ HO-KELUARGA.
DIRAWAT - Kondisi Mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha (URM), dr. Lely Harakai sementara menjalani perawatan medis di IGD setelah drop saat berada dalam perjalanan dari Waingapu ke Tambolaka untuk diberangkatkan ke Kupang, Minggu 12 November 2023 petang. Kini tersangka sudah dibawa ke kupang dan segera menjalani persidangan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU - Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah membawa Tersangka dr. Lely Harakai ke Kota Kupang guna persiapan Persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Mantan Direktris RSUD URM yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana kebersihan tahun 2020-2021 tersebut dibawa setelah kondisinya dinyatakan sehat pasca menjalani masa Pembantaran saat mengalami drop beberapa waktu lalu.

Kepada POS-KUPANG.COM Senin 20 November 2023, Kajari Sumba Timur, Victoris Purba mengatakan bahwa tersangka sudah dibawa pada Jumat 17 November 2023 lalu, diantar oleh keluarganya di Bandara Umbu Mehang Kunda.

Baca juga: Eco Dive Resort di Pulau Pemana Sikka Terbakar

 

"Kami memperlakukan tersangka saat dibawa ke Kupang dengan baik dan ada keluarganya yang ikut mendampinginya," ungkap Victoris.

Saat ini tersangka dr. Lely sudah dititipkan pada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) khusus Perempuan Kelas IIIC Kupang, serta berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

"Kami sudah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Kupang dan masih menunggu jadwal persidangannnya nanti," tambahnya.

Terkait aksi protes terhadap penanganan kasus tersangka dr. Lely yang dilakukan oleh pihak keluarganya, Kejari Sumba Timur tetap menghargainya dan bertindak profesional serta tidak ada kepentingan apapun.

"Pada prinsipnya, kami tetap bertindak profesional, dan tidak ada kepentingan apapun, sehingga terhadap kasus ini, dan semuanya akan dibuktikan dalam persidangan di pengadilan nanti, dan persidangannya terbuka untuk umum sehingga keluarga dan kerabat bisa hadir secara langsung," pungkasnya.

Baca juga: Dugaan Pembunuhan di Pledo Adonara, Polisi Amankan Satu Pria Tukang Ancam

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sumba Timur, Abdul Haris mengungkapkan tersangka dr. Lely Harakai sebagai Mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha (URM), dr. Lely Harakai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa kebersihan pada RSUD URM Waingapu yang bersumber dari Dana BLUD tahun anggaran 2020-2021.

Jaksa juga menetapkan tersangka lain bernama LLN alias Leo selaku Direktur CV Bumi Marapu yang menyediakan jasa kebersihan pada RSUD URM Waingapu pada tahun anggaran tersebut.
Menurut Abdul Haris, penetapan kedua tersangka dalam kasus tersebut telah sesuai dengan ketentuam KUHAP minimal dua alat bukti.

"Penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah memenuhi alat bukti yang cukup sesusi ketentuan KUHAP," ungkap Abdul Haris.

Atas Perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP jucto Pasal 64 KUHP. (zee)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved