Kasus Pelecehan di Kupang
Oknum Guru Pelaku Pelecehan 3 Siswa SD di Amarasi Belum Diperiksa, Polisi: Kami Masih Lidik
Terduga pelaku pelecehan siswa di salah satu SD di Kecamatan Amarasi saat ini masih berkeliaran bebas lantasan belum disentuh aparat kepolisian.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI- Terduga pelaku pelecehan siswa di salah satu SD di Kecamatan Amarasi saat ini masih berkeliaran bebas lantasan belum disentuh aparat kepolisian.
Menurut keterangan Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, Senin 27 November 2023 membenarkan saat ini memang oknum guru tersebut belum disentuh polisi.
Saat ini mereka masih melakukan pengembangan kasus berdasarkan laporan para korban dengan menginterogasi para saksi dan anak-anak korban.
Baca juga: Kades di NTT Diduga Aniaya Istri, Pernah Bakar Baju Korban hingga Bagi-bagi Uang saat Mabuk
"Kami masih lidik, kami masih lakukan interogasi terhadap para saksi dan anak-anak korban. Dari pengembangan kami mungkin juga bisa berkembang ke korban-korban lainnya," ujarnya.
"Untuk terlapor belum kami sentuh. Setelah saksi dan anak-anak korban sudah kami anggap cukup keteranganya, terhadap terlapor akan kami undang untuk yang bersangkutan memberikan klarifikasi," sambungnya.
Soal adanya korban lain juga kata Iptu Elpidus mengatakan hingga saat ini belum ada laporan lain yang terkait perkara yang sudah di laporkan ke Polres Kupang.
Terkait tersebut juga mereka akan melakukakn pengembangan dari saksi dan anak-anak korban yang sementra mereka interogasi.
Baca juga: Viral Video Detik-detik Penampakan di Danau Ranamese, Bikin Netizen Penasaran
"Kami juga mnghimbau jika ada masyarakat yang mengetahui terkait kejadian yang sama terhadap anak korban lain yang mungkin juga pernah mngalami hal yang sama bisa segera melaporkan ke Polres Kupang," ujarnya.
Sementara itu LBH dari yayasan Putri Zaitun Timur Sri Astuti Lero Ngongo mengatakan pihaknya yang pertama menemukan kasus ini dan juga melakukan pendampingan bagi lara korban.
"Ada 4 korban, 3 korban pelecehan seksual, dan 1 korban penganiayaan. Jadi laporan polisinya ada dua, yakni kasus dugaan pelecehan dan kasus dugaan penganiayaan," paparnya.(ary)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.