Minggu, 12 April 2026

Pemilu 2024 di Manggarai Barat

Bawaslu Manggarai Barat : Kampanye Tanpa STTP Bisa Dibubarkan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat mengingatkan para peserta Pemilu agar melengkapi surat tanda terima pemberitahuan

Tayang:
Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto Bawaslu Manggarai Barat : Kampanye Tanpa STTP Bisa Dibubarkan
POS-KUPANG.COM/HO-IST
Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat mengingatkan para peserta Pemilu agar melengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, sebelum melaksanakan kampanye.

Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria Magdalena Seriang menekankan, mengurus STTP merupakan suatu hal yang wajib dilakukan para peserta Pemilu sebelum melaksanakan kampanye.

"Wajib diurus karena belum bisa berkampanye kalau belum ada STTP," ujarnya, Kamis 30 November 2023.

Bila ditemukan kampanye tanpa dilengkapi STTP, lanjut dia, Bawaslu bisa saja merekomendasikan ke panitia pemungutan suara (PPS) agar dihentikan atau dibubarkan kampanye yang tanpa dilengkapi STTP.

 

Baca juga: Apel Siaga Kampanye Pemilu, Ketua Bawaslu Manggarai :Mari Kita Berjuang Bersama 

 

 

 

"Kami sebatas merekomendasi jika ditemukan bukti permulaan bahwa tidak mengantongi STTP. Nanti yang membubarkan itu PPS atau PPK," jelasnya.

Terpisah, Kasat Intelkam Polres Manggarai Barat, IPTU Markus Frederiko Sega Wangge turut menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu di wilayah itu agar memperhatikan STTP sebelum melakukan kampanye.

"Kami mengimbau seluruh pengurus parpol maupun tim kampanye untuk memberitahukan terlebih dahulu pelaksanaan kampanye agar kepolisian bisa menyesuaikan pola pengamanannya," kata Markus Wangge.

Markus menjelaskan, perihal PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyatakan bahwa tim kampanye dan pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatan.

Pemberitahuan dimaksud, lanjutnya, dibuat dalam bentuk tertulis yang berisi lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, perkiraan jumlah peserta, kendaraan serta rute yang akan dilalui peserta kampanye. Selain itu, penanggung jawab pelaksana kampanye juga wajib disertakan.

"Dasar pemberitahuan inilah yang digunakan kepolisian untuk mengeluarkan STTP Kepolisian sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan. Hal itu penting diketahui bersama demi tercapainya keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kampanye," jelasnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved