Breaking News

Berita Sikka

Pemkab Sikka Tutup Pasar Wuring Jumat 1 Desember 2023

Pemerintah Kabupaten Sikka menutup Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, per Jumat 1 Desember 2023.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / GG
AKTIVITAS PASAR - Aktivitas Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Kamis 30 November 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Pemerintah Kabupaten Sikka menutup Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, per Jumat 1 Desember 2023.

Sesuai surat Pj Bupati Sikka tanggal 15 November 2023 lalu, tersisa 1 hari lagi (hari ini red) Kamis 30 November 2023 adalah hari terakhir aktivitas Pasar Wuring.

Sebelum melakukan penutupan, Pemerintah Kabupaten Sikka melakukan dialog bersama CV Bengkunis Jaya selaku pengelola Pasar Wuring yang berlangsung di ruang rapat Sekda Sikka, Rabu 29 November 2023.

"Hari ini memang kami sengaja mengundang CV Bengkunis untuk melakukan pendekatan persuasif untuk memberikan penjelasan sekaligus pencerahan kepada CV Bengkunis terkait regulasi yang berlaku, tetapi dalam pembahasan tadi kami cukup alot berdebat mengenai pemahaman terhadap regulasi yang ada," ujar Plt Sekda Sikka, Robert Ray usai berdialog dengan pihak CV Bengkunis Jaya.

Baca juga: Pemkab Sikka Rencana Tutup Aktivitas Pasar Wuring, Akivitas Pedagang Masih Berjalan

 

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sikka tetap mengacu pada ketentuan bahwa yang bersangkutan dianggap dianggap melakukan penyimpangan dari izin.

CV Bengkunis Jaya disebut belum memenuhi persyaratan yang menjadi syarat dasar dalam membentuk sebuah pasar tradisional yaitu harus memenuhi izin pemanfaatan tata ruang dikeluarkan Dinas PUPR. Harus kantongi izin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup dan juga harus mengantongi rekomendasi dari dinas teknis.

Ia juga mengungkapkan, pihak CV Bengkunis Jaya memang membuka usaha pasar tetapi sebelumnya tidak pernah berkordinasi dan berkomunikasi dengan dinas teknis terkait dengan perizinan, tetapi langsung melalui OSS atau secara online.

Dalam dialog bersama CV Bengkunis, Pemerintah Kabupaten Sikka memberikan penawaran, apabila keputusan pemerintah dianggap merugikan CV Bengkunis Jaya maka maka boleh mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pemkab Sikka melalui Penjabat Bupati Sikka dan menempuh jalur hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Nelayan Temukan Jasad Terapung di Perairan Waigete, Sikka

Ia bahkan menyebutkan akan mengeluarkan surat perintah kepada Kasat Pol PP untuk mengambil langkah penghentian aktivitas Pasar Wuring, setelah hari terakhir.

Sementara itu, pimpinan CV Bengkunis Jaya yang dimintai tanggapannya terkait sikap tegas Pemerintah Kabupaten Sikka yang akan menutup Pasar Wuring melalui pesan WhatsApp dan telepon, belum memberikan jawaban.

Hingga kini, TribunFlores.Com terus berupaya menghubungi pimpinan CV Bengkunis Jaya untuk meminta tanggapanya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved