Kasus Pencurian di Sikka

Habis Dicuri 2 Batang Gading Kerajaan Nita, Para Pelaku Angkut Pakai Avansa Merah

Aparat Penyidik Polres Sikka akhirnya mengungkap secara perlahan-lahan kasus dugaan pencurian dua batang gading yang dicuri

Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUN FLORES.COM/ARIS NINU
Kantor Polres Sikka di Jalan Ahmad Yani, Kota Maumere, Pulau Flores. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Aparat Penyidik Polres Sikka akhirnya mengungkap secara perlahan-lahan kasus dugaan pencurian dua batang gading yang dicuri di rumah kediaman Patrik da Silva di Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.

Dua batang gading yang dicuri itu telah ditemukan bersama dengan para pelaku pencuriannya sebanyak tujuh orang dan kini 6 orang terbukti terlibat dan ditahan di Sel Mapolres Sikka.

Dalam kasus ini, Penyidik Polres Sikka mengungkap fakta kalau mobil avansa merah yang dipakai itu disewakan untuk bisa membawa barang curian.

"Jadi setelah mereka mencuri dua batang gading itu, barang curiannya dibawa pakai mobil avansa merah. Mereka sewa mobil itu untuk dipakai melakukan dugaan tindak pidana. Mobil avansa itu milik orang yang disewa katanya mau dipakai angkut penumpang tapi malah dipakai melakukan dugaan pidana. Mobil avansa juga telah kami sita bersama barang bukti lainnya," Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata H. S.IK., M.M melalui Penyidik Polres Sikka yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Selasa, 5 Desember 2023 siang.

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Polres Sikka Tetapkan 6 Orang Pelaku Pencurian Gading Kerajaan Nita

 

 

 

 

Ia menjelaskan, mobil avansa itu milik orang yang disewa para pelaku yang dijadikan alat mengangkut barang curian. Yang mana barang curian itu setelah dicuri dibawa ke tempat yang aman.

"Mereka berencana mau menjual dua batang gading itu. Masih tunggu dan cari pembeli keburu ditangkap polisi," paparnya.

Ia menegaskan, penyidik akan terus bekerja guna mengungkapkan fakta dan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Untuk diketahui, aparat Reskrim Polres Sikka akhirnya menetapkan 6 orang pelaku pencurian 2 batang gading milik Kerajaan Nita sebagai tersangka kasus dugaan pencurian.

Keenam pelaku pencurian gading ini dijerat dengan pasal 363 ayat 2 subsidair 362 junto 55. Mereka terancam pidana penjara di atas lima tahun.

Atas penetapan itu, Polres Sikka juga telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas keenam tersangka. Yang mana saat penangkapan ada tujuh orang yang ditangkap.

Akan tetapi sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti enam orang diduga terlibat dan satu orang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Sikka juga masih terus mengembangkan pemeriksaan guna mencaritahu keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini.

Data dari Penyidik Polres Sikka yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Selasa, 5 Desember 2023 siang menjelaskan, keenam tersangka yang ditahan usai diperiksa yakni FI (33), warga Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.

Kemudian WG (54) alamat Wolonbuet, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, RR (44) alamat Dusun Wegok, Desa Seusina, Kecamatan Kewapante, KV (51) alamat Dusun Nitakloang, Desa Kopong, Kecamatan Kewapante, ATN (33) alamat Dusun Baoloran, Desa Nita Kecamatan Nita dan DSCDS (44) alamat Nita, Desa Nita, Kecamatan Nita.

Keenam pelaku ini ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus pencurian gading di sel Mapolres Sikka.

"Ada enam tersangka yang kita tahan dan kasus ini. Satu pelaku belum cukup bukti," kata penyidik.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved