Pencurian Gading
Gading Pusaka Milik Kerajaan Nita Dicuri Seberat 60 Kg
Dua batang gading pusaka milik Kerajaan Nita yang dicuri kawanan pelaku memiliki berat 60 Kg kini menjadi barang bukti penyidikan oleh Polres Sikka.
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Egy Moa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/BARANG-BUKTI-GADING-PUSAKA.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Dua batang gading pusaka milik kerajaan Nita yang dicuri komploton pencuri di rumah milik Petrus Philipus Maudong da Silva, pada Senin dini hari pukul 02.00 Wita, 27 November 2023 memilik berat mencapai 60 kg.
Gading pertama berukuran panjang 172 cm seberat 31,5 Kg. Sedangkan gading kedua berukuran panjang 193 Cm dengan berat 28,5 Kg.
Demikian diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sikka, AKP Jumpatua Simanjorang, dalam jumpa pers, Rabu 6 November 2023 dipandu Wakapolres Sikka, AKP Rulliyanto Junaedi Putera Pahroen, S.Sos, S.IK, didampingi Kasi Humas, Iptu Susanto, dan KBO Reskrim.
Dijelaskan, dua batang gading pusaka ini telah diamankan Polres Sikka sebagai barang bukti bersama satu buah flash disk yang berisi rekaman CCTV di rumah korban dan satu unit mobil Avanza berwarna merah.
Baca juga: Enam Tersangka Pencuri Gading Pusaka Kerajaan Nita Dincam Bui Sembilan Tahun
Enam orang tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana Sub pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara oleh Penyidik Polres Sikka.
Diberitakan sebelumnya Tim Buser Polres Sikka menangkap enam orang pelaku pencurian dua batang gading pusaka Kerajaan Nita dari berbagai lokasi berbeda di Kabupaten Sikka. Satu dari enam tersangka merupakan residivis kasus pencurian medekam di tahanan Mapolres Sikka. Para pelaku berprofesi sebagai petani dan wiraswasta. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Googgle News