Pencurian Gading

Enam Tersangka Pencuri Gading Pusaka Kerajaan Nita Dincam Bui Sembilan Tahun

Enam orang tersangka pencurian dua batang gading pusaka milik Kerajaan Nita di Kabupaten Sikka menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ ARNOLD WELIANTO
Wakapolres Sikka, Kompol Rulliyanto Junaedi Putera Pahroen, S.Sos, SIK,memimpin konferensi pers pencurian gading, Rabu 6 Desember 2023 di Mapolres Sikka 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Enam tersangka pencurian gading pusaka milik kerajaan Nita dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara oleh penyidik Polres Sikka.

Demikian ditegaskaKepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sikka, AKP Jumpatua Simanjorang, dalam jumpa pers, Rabu 6 November 2023, dipimpin Wakapolres Sikka, Kompol Rulliyanto Junaedi Putera Pahroen, S.Sos, SIK

"Para tersangka pencurian gading ini dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana Sub pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," ujarnya

Polisi telah mengamankan barang bukti dua batang gading, satu unit mobil minibus Avanza warna merah maroon bernomor polisi DD 1634 CM beserta STNK mobil, satu buah flashdisk warna putih yang berisia rekaman CCTV di tempat kejadian.

Baca juga: Dalang Pencurian Gading Pusaka Kerajaan Nita Mengaku Tidak Dendam

 

 

Enam tersangka yang telah diamankan antara lain, CY, TT, FI, RM, DN, DS. Mereka berprofesi sebagai petani dan wiraswasta.

Sebelumnya diberitakan, dua buah batang gading ditaksasi Rp 1,5 miliar dicuri pada Senin 27 November 2023 sekitar pukul 02.00 wita di rumah milik Petrus Philipus Maudong Da Silva di Dusun Bao Loran, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Pulau Flores. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved