Kasus Penganiayaan di Flores Timur

Pengeroyok Pencuri Handphone Hingga Tewas di Adonara Segera Disidangkan

Perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Larantuka," katanya melalui keterangan tertulis.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Sejumlah terduga pelaku pengeroyokan pencuri hp hingga tewas saat diamankan ke Polres Flores Timur. Gambar diambil 6 Agustus 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Kasus pengeroyokan hingga menewaskan Damianus Mado alias Ara Maharan (25) di Desa Klukeng Nuking, Kecamatan Wotan Ulumado, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, akhirnya naik tahap dua.

Berkas perkara terhadap korban yang dihakimi massa sejak 1 Agustus 2023 karena diduga mencuri handphone itu sudah dilimpahkan Polres Flores Timur ke Kejari Flores Timur pada, Rabu, 6 Desember 2023.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, membeberkan tersangka berinisial AR, LL, KR, FB, KS, VB, LL, dan MG. Mereka segera disidangkan di Pengadilan Negeri Larantuka.

"Perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Larantuka," katanya melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Kades Waibao di Flores Timur Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

 

Nyoman menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemeriksaan selama dua jam lamanya. Mereka langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Larantuka untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

"Sudah bawa Rutan untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 6 Desember sampai 25 Desember 2023," jelasnya.

Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Subsidair Pasal 170 ayat 2 Ke-1 KUHP lebih Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Maksimal 12 tahun penjara atau paling singkat 5 tahun penjara," jelasnya.

Korban Damianus Mado alias Ara Maharan tewas dengan cara tragis. Pemuda 25 tahun itu meregang nyawa usai dikeroyok massa, termasuk linmas.

Massa menghakiminya secara brutal karena perilaku Damianus yang meresahkan. Bukan hanya mencuri, korban disebut berbuat kurang senonoh dengan perempuan sekampung dengannya.

Sebelum diamuk warga, Damianus mulanya datang ke rumah bapak Demung berniat menjual handphone seharga Rp 100 ribu. Ponsel diduga hasil curian itu sempat ditawar Rp 50 ribu.

Tawar menawar alat komunikasi antara Damianus dan Demung menuai kesepakatan. Demong kemudian mengisi daya baterai guna memastikan kondisi handphone masih layak pakai.

Setelah pamit ke belakang rumah, Damong menghubungi linmas. Sontak para warga berhamburan lalu menganiayanya hingga ke Kantor Desa Klukeng Nuking. Dia tewas usai beberapa jam mendapat pertolongan medis di puskesmas setempat.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved