Flores Bicara Pemilu 2024
BKPSDM Kabupaten Sikka Tegaskan ASN Harus Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitasnya dan tidak terlibat politik praktis jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penulis: Cristin Adal | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sikka menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitasnya dan tidak terlibat politik praktis jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Yosef Rikardus, Kepala Bidang Mutasi dan Pensiun BPKPSDM menyampaikan himbauan ini saat menghadiri talk show Flores Bicara Tribun Flores yang berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka, Jumat 8 Desember 2023 malam.
"Netraliast ASN diatur dalam serangkaian perundang-undangan dan asas netralitas ASN sendiri, tidak berpihak dan terpengaruh dalam bentuk apapun lalu kepentingan siap pun dan diatur dalam keputusan bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras atau KemenPAN RB,"kata Yosef.
Yosef menegaskan, terkait pedomaan, pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, semuanya sudah jelas dan dihimbau oleh Penjabat Bupati Sikka dalam apel deklarasi Netralitas ASN pada Senin, 4 Desember 2023. Asas netralitas seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
Baca juga: Dekat dengan Rakyat, Sandiaga Uno Sebut Ganjar Pranowo seperti Jokowi Versi 3.0
"Dalam apel kemarin ditegaskan oleh PJ Bupati Sikka netralitas ASN sesungguhanya tidak berpihak pada calon manapun, tetap membina dan menegakan prinsip netralitas di setiap lingkungan masing instansi dan tidak mengintimidasi pegawai dan masyarakat manapun, tidak menerima politi uang dan pemberian dalam bentuk apapun,"ungkap Yosef.
Ia juga menyebutkan netralitas ASN telah diatur ke dalam dasar hukum berupa Undang-Undang No.20/2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No.11/2017, Peraturan Pemerintah No.42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Saat ada kampanye, jika seorang ASN prinsipnya dilarang untuk terlibat dalam proses-porses kampanye apalagi mendukung salah satu calon dengan berpatokan pada rambu-rambu yang tidak bisa dilanggar,"tegasnya.
ASN diminta netral tetapi memiliki hak pilih. Selain itu dalam kehidupan sehari-harinya ASN harus bijak menggunakan media dengan tidak ada muatan-muatan politik di dalamnya.
Jika ASN ketahuan melanggar asas netralitasnya, maka diberlakukan sanksi. Terdapat dua sanksi bagi ASN yang tak netral, yakni sanksi moral dan hukuman disiplin.
Baca juga: Sampah dan Luapan Air Pasca Hujan di Kota Maumere Mulai Meresahkan Warga
"Pada Pemilu 5 tahun lalu, ada ASN yang terlibat politik praktis dan dikena sanksi, diturunkan pangkat selama satu tahun sesuai ketentuan dan tingkat pelanggarannya,"terang Yosef.
Sanksi moral tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi hukuman disiplin yang terbagi dua pula, yaitu hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Keduanya diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hukuman disiplin sedang tersebut adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan; pemotongan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama 12 bulan.
"Hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bulan; dan pemberhentian dengan hormat,"pungkas Yosef.
Berita TribunFlores.Com lainnya di Google News
Dekat dengan Rakyat, Sandiaga Uno Sebut Ganjar Pranowo seperti Jokowi Versi 3.0 |
![]() |
---|
Kodim dan Polres Flotim Bersihkan Sampah di Pasar Larantuka dan Kelurahan Ekasapta |
![]() |
---|
Malam Hari Kota Maumere Gelap, Tiang Berdiri Lampu Tidak Menyala |
![]() |
---|
KPU Manggarai Timur Rekrut 6.377 Orang Petugas KPPS Pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Jokowi Kunker ke NTT, PLN Siapkan Listrik Tanpa Kedip |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.