Kampanye Pemilu 2024 di Sikka

Banwaslu Sikka Temukan 6 Caleg Tak  Kantongi Ijin Kepolisian Saat Kampanye

Badan pengawasan Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Sikka menemukan enam calon legislatif (Caleg) yang tersebar di 21 kecamatan

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLDUS WELIANTO
Muhajir Latif, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Banwaslu Kabupaten Sikka. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE- Badan pengawasan Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Sikka menemukan enam calon legislatif (Caleg) yang tersebar di 21 kecamatan melakukan pelanggaran saat kampanye.

Ke enam caleg tersebut tersebut melakukan kampanye terbuka tanpa mengantongi ijin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.

Untuk itu Bawaslu juga mengambil langkah tegas dengan berkordinasi dan menghentikan kegiatan kampanye tersebut.

"Sekitar kurang lebih 5 sampai 6 orang yang tidak mengantongi STTP saat kampanye sehingga kami melakukan pencegahan," Kata Muhajir Latif, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Banwaslu Kabupaten Sikka, Selasa 19 Desember 2023.

 

 

Baca juga: KPUD Sikka Terima Ratusan Ribu Logistik Pemilu 2024, Harimanto: Kami Sementara Pengelolaan Logistik 

 

 

 

Ditegaskannya, semua  caleg yang melakukan kegiatan kampanye harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.

"Kita akan menghentikan kegiatan kampanye jika parpol atau caleg tersebut tidak mengantongi STTP agenda kampanye,"ujarnya 

Dengan STTP, Bawaslu bisa melihat petugas dan pelaksana kampanye sehingga bisa ditelusuri, termasuk penanggungjawabnya jika terjadi pelanggaran.

Ia juga menyampaikan terkait netralitas ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sejauh ini belum ada laporan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News


 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved