Dugaan Korupsi Pinjaman di BRI Maumere

Dua Orang Masih Buron Kasus Dugaan Korupsi Pencairan Kredit BRI Maumere

Kejaksaan Negeri Sikka melaksanakan penahanan terhadap Tersangka dengan inisial SM yang sebelumnya masuk dalam Daftar

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-KEJARI SIKKA
TAHAN-SM, salah satu tersangka kasus korupsi pinjaman KUR Fiktif di BRI Maumere ditahan Jaksa Kejari Maumere, Senin, 27 Oktober 2025 pagi usai menyerahkan diri di jaksa. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Kejaksaan Negeri Sikka melaksanakan penahanan terhadap tersangka dengan inisial SM yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pencairan Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Kanca) Maumere: Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga, Senin tanggal 27 Oktober 2025.

Tersangka SM adalah seorang mantri pada salah satu unit BRI tersebut  yang datang untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sikka.

Kajari Sikka Henderina Malo mengatakan tersangka yang masih belum menyerahkan diri (DPO) hingga saat ini adalah ADES dan DDH.

 

Baca juga: Misa Perdana, Romo Gergorius Berkati Orangtua dan Umat Paroki Lewolaga di Flores Timur

 

Kasus dugaan korupsi ini telah menimbulkan Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit BRI dan Laporan Hasil Monitoring Kerugian BRI sebagai berikut:

BRI Unit Nita (periode Mei 2021 s/d Desember 2022) dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.151.809.771,- (satu miliar seratus lima puluh satu juta delapan ratus sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah).

BRI Unit Kewapante (periode Mei 2021 s/d Mei 2023) dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.376.471.078,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh puluh delapan rupiah).

BRI Unit Paga (periode Januari 2023 s/d Agustus 2023) dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.164.839.894,- (satu miliar seratus enam puluh empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah).

Setelah penyerahan diri, tersangka SM akan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk dilakukan penahanan 20 hari guna pelaksanaan proses hukum selanjutnya. Kejaksaan Negeri Sikka berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana kon dengan ketentuan yang berlaku.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP;

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved