Berita Nasional

Begini Alasan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Berencana Ajukan Gugatan Lagi Lawan KPK

Betul (gugatan praperadilan dicabut) karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan, setelah itu kita daftarkan kembali."

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-TRIBUNEWS.COM
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej akan kembali ajukan gugatan baru ke PN Jakarta Selatan. 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Ternyata ada alasan dibalik rencana Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan melawan KPK, setelah pada Rabu 20 Desember 2023 sebelumnya, Eddy Hiariej baru saja mencabut gugatan yang telah ia ajukan pada awal Desember lalu.

Melansir Tribunews.com 20 Desember 2023 malam, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej berencana kembali mengajukan gugatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Alasan dibalik rencana gugatan ulang itu disampaikan kuasa hukumnya, Ricky Sitohang sesaat setelah Eddy Hiariej melakukan pencabutan berkas.

Alasannya, kata Ricky, Eddy Hiariej akan menambahkan isi substansi gugatannya.

Baca juga: Kemenkumham Raih Kualitas Tinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

"Betul (gugatan praperadilan dicabut) karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan, setelah itu kita daftarkan kembali."

"Ada penambahan substansi dan akan didaftarkan kembali," ujar Ricky ketika dihubungi, Rabu.

Hanya saja Ricky tak menjelaskan substansi apa saja yang akan ditambahkan dalam gugatan ulang tersebut.

Diketahui, selain Eddy Hiariej, asisten dan pengacaranya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga melakukan hal serupa.

Ricky juga tak menjelaskan kapan gugatan terbarunya akan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan.

Pencabutan Gugatan

Sebelumnya, Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Tak sendiri, dua orang lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga melakukan hal yang sama.

Anggota tim kuasa hukum ketiga pemohon tersebut, Iwan Priyatno, membenarkan hal ini.

"Hari ini kami selaku kuasa pemohon praperadilan Prof Eddy (Hiariej), Yogi dan Yosi, menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, itu saja yang bisa kami sampaikan," ucap Iwan Priyatno.

Adapun surat pencabutan gugatan itu telah diserahkan kepada hakim tunggal Estiono yang mengadili perkara tersebut.

Ketika ditanya mengenai alasan Eddy Cs mencabut praperadilan tersebut, Iwan enggan membeberkannya secara rinci.

"Kami tidak bisa bicara, itu aja yang bisa kami sampaikan," kata Iwan.

Kini, kubu Eddy Cs hanya tinggal menunggu tanggapan KPK dan keputusan majelis hakim perihal permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2022 lalu ke KPK.

Sugeng melaporkan Eddy Hiariej terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar.

Yakni uang sejumlah Rp 4 miliar diduga diterima Eddy lewat asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana.

Pada saat itu, Sugeng pun turut menunjukkan bukti elektroniknya.

tara peristiwa kedua yaitu adanya pemberian dana tunai sejumlah Rp 3 miliar pada Agustus 2022 dalam pecahan dolar AS yang diterima oleh Yosi.

"Diduga (pemberian uang) atas arahan saudara Wamen EOSH. Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)," kata Sugeng.

Sugeng pun menduga pemberian uang Rp 3 miliar itu terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Namun pada 13 September 2022, pengesahan badan hukum PT CLM dihapus dan muncul pengesahan susunan direksi baru.

Tidak laa setelah peritiwa itu, uang total Rp 7 miliar itu dikembalikan Yogi ke PT CLM via transfer.

Dengan pengembalian ini, Sugeng menduga memang ada upaya gratifikasi terhadap Eddy.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved