Berita Kota Kupang
Keroyok Anggota Polisi, Pria di Kupang Dibekuk
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota kembali membekuk satu lagi diduga tersangka kasus pengeroyokan anggota Ditsamapta Polda NTT.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Tim Jatanras Polresta Kupang Kota kembali membekuk satu pria diduga tersangka kasus pengeroyokan anggota Ditsamapta Polda NTT.
Tersangka RPAK (22) diamankan tim Jatanras Polresta Kupang Kota pada, Minggu 31 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wita
Sebelumnya, kejadian pengeroyokan anggota Polda NTT itu bermula pada Kamis, 28 Desember 2023, di Jl. Karya Kencana, Kel. Kelapa Lima, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang tepatnya belakang Hotel Aston dengan korban dalam kasus ini berinisial YLTW (19), seorang anggota Polri.
"Tersangka sempat berupaya melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran Tim Jatanras," kata Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, Senin 1 Januari 2024.
Baca juga: Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur Terus Bertambah
Namun, menurut dia setelah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga tersangka, pihak keluarga berupaya membantu Tim Jatanras dalam mencari dan menemukan keberadaan tersangka.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, pihak keluarga langsung menghubungi Tim Jatanras untuk mengamankannya guna diproses hukum lebih lanjut.
Respon positif pihak keluarga dalam upaya membantu Tim Jatanras merupakan bentuk kepercayaan terhadap pihak Kepolisian dalam penanganan setiap permasalahan yang ada.
Hal ini menunjukkan butuhnya kerja sama antara pihak Kepolisian dan masyarakat agar taat pada hukum yang berlaku.
Sebelumnya, salah satu tersangka lainnya, berinisial BFA, telah diamankan terlebih dahulu di Mapolresta Kupang Kota.
Sementara itu, RPAK (22) telah diserahkan ke penyidik guna proses hukum lebih lanjut.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.