Selasa, 14 April 2026

Kasus Eksploitasi Anak di Kupang

Kasus Eksplotasi Anak di Kupang, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka SD (18) ditangkap atas dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di Kupang, korban berusia 14 tahun.

Tayang:
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Kasus Eksplotasi Anak di Kupang, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI ANAK - Ilustrasi kekerasan terhadap anak.Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak yang menjadi perhatian publik.  Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial SD (19) telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Ringkasan Berita:
  • Tersangka SD (18) ditangkap atas dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di Kupang, korban berusia 14 tahun.
  • Ancaman hukuman 7–10 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP
  • Polisi dan masyarakat diimbau waspada, khususnya terhadap interaksi anak di media sosial.

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak yang menjadi perhatian publik. 

Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial SD (19) telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 21 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan secara intensif oleh penyidik Ditres PPA dan PPO.

“Polda NTT bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan saat ini tersangka sudah diamankan serta ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Sari Doko Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak di Kupang

Ajak Bertemu

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula pada 9 Maret 2026 ketika tersangka menghubungi korban yang masih berusia 14 tahun melalui media sosial dan mengajaknya bertemu. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kost di wilayah Kupang, di mana terjadi perbuatan yang mengarah pada eksploitasi seksual.

Tidak hanya sekali, peristiwa serupa kembali terjadi pada beberapa tanggal berikutnya dengan pola yang sama. Korban diduga dieksploitasi dan diberi sejumlah uang setelah peristiwa tersebut. Hingga akhirnya pada 22 Maret 2026, orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kabidhumas menegaskan bahwa dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal terkait eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.

“Tersangka disangkakan melanggar pasal terkait eksploitasi seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara hingga 7 sampai 10 tahun,” jelasnya.

Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih di bawah umur.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.

Kabidhumas juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan terhadap anak, khususnya yang bermula dari interaksi di media sosial.

“Kami mengajak seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial, serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya peran bersama antara aparat dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Sari Doko Tersangka 

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menangani kasus kejahatan terhadap anak dengan menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang sempat viral dan menjadi perhatian publik.

Tersangka berinisial Sary Doko (19) resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT selama 20 hari, terhitung mulai 23 Maret hingga 11 April 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap korban berinisial S.H.R. (14).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved