Berita Ende

Kontrak Kerja Petugas Kebersihan di Ende Belum Ada, Sampah di Kota Ende Tidak Diangkut

Tumpukan sampah berserakan di sejumlah titik di Kota Ende, Ibukota Kabupaten Ende. Tumpukan sampah yang tidak diangkut

Penulis: Tommy Nulangi | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Tumpukan sampah berserakan di pertigaan Jalan Nenas dan Jalan Baru, Kota Ende. Gambar diambil, Rabu 3 Januari 2023.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Tumpukan sampah berserakan di sejumlah titik di Kota Ende, Ibukota Kabupaten Ende. Tumpukan sampah yang tidak diangkut tersebut menjadi pemandangan tak elok untuk dilihat.

Berdasarkan pantauan pada, Rabu 3 Januari 2024, tumpukan sampah yang berserakan terdapat di sejumlah titik seperti di Wolowona, di Jalan Eltari, dan di pertigaan Jalan Nenas dan Jalan Baru.

Bahkan di Wolowona, tumpukan sampah sudah menggunung dan tidak terurus. Begitu juga di jalan Eltari dan pertigaan Jalan Nenas dan Jalan Baru. Kondisi sampah disana sudah mulai membusuk dan mengeluarkan bau yang tak sedap.

Kepada TRIBUNFLORES.COM, Kabid Pengelolaan Sampah dan Lima B3, Fransiskus Xaverius mengungkapkan bahwa tumpukan sampah yang belum diangkut tersebut karena ada beberapa tim pengangkut yang belum masuk kerja karena masih libur.

 

 

Baca juga: Sampah Menumpuk Sebarkan Bau Busuk di Tiga Lokasi Kota Maumere

 

 

 

Selain karena masih libur, pihaknya masih memproses sejumlah tenaga lapangan yang non Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kembali diikat dengan kontrak kerja.

"Sehingga mungkin saja mereka berpikir kami masih atau tidak lagi, sehingga mereka belum bekerja saat sekarang ini. Tetapi ada tim yang sudah angkut," ungkapnya.

Ia mengaku, anggaran untuk membayar gaji petugas kebersihan sudah dialokasikan dalam APBD tahun 2024 sebesar Rp. 1.008.000.000. Dana sebesar itu nantinya digunakan untuk membayar gaji bagi 70 orang tenaga kebersihan selama 12 bulan.

"Jadi pembayaran masih seperti sebelumnya, untuk tenaga penyapu Rp. 1.040.000 per bulan. Kalau pengangkut dan sopir itu dapat 1,350.000 per bulan," jelasnya.

Ia berharap, setelah para petugas memasukan persyaratan maka proses kontrak kerja juga akan semakin cepat sehingga mereka memperoleh status kerja yang jelas dengan pemerintah daerah. (tom)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved