Kapal Wisata di Labuan Bajo

Dampak Abu Vulkanik Lewotobi, Kapal di Labuan Bajo Dilarang Berlayar Sementara

Diberitahukan kepada kapal-kapal yang keluar masuk di alur pelayaran Pelabuhan Labuan Bajo diharapkan berhati-hati karena jarak

Penulis: Berto Kalu | Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Ratusan kapal wisata yang sedang berlabuh di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo melarang sementara pelayaran kapal di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Larangan itu dikeluarkan akibat jarak pandang yang terbatas. Salah satu faktornya karena abu vulkanik dari erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur, yang bisa membahayakan keselamatan pelayaran.

Larangan tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis 4 Januari 2024, hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Diberitahukan kepada kapal-kapal yang keluar masuk di alur pelayaran Pelabuhan Labuan Bajo diharapkan berhati-hati karena jarak pandang terbatas akibat erupsi Gunung Lewotobi. Agar nahkoda tetap mempertahankan bernavigasi yang aman," tulis surat pemberitahuan yang dikeluarkan KSOP Labuan Bajo seperti dilihat Pos Kupang, Kamis.

Baca juga: Penyebab Kapal Wisata Alfathran di Labuan Bajo Tabrak Karang hingga Kandas

 

KSOP Labuan Bajo juga menunda pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhitung mulai tanggal 4 Januari sampai cuaca atau kondisi jarak pandang kembali normal.

Kepala KSOP Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto saat dikonfirmasi membenarkan larangan dalam surat pemberitahuan itu. Ia mengatakan langkah tersebut diambil untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal di perairan Labuan Bajo.

"Jarak pandang terbatas di perairan Labuan Bajo. Ada beberapa kemungkinan patut diduga penyebab kabut asap yang pertama karena El Nino atau bisa jadi dari erupsi Gunung di Flores Timur itu (Lewotobi)," jelas Stephanus.

Ia mengatakan, larangan itu berlaku untuk semua kapal-kapal yang melintas di alur pelayaran Labuan Bajo, baik kapal wisata, kapal nelayan hingga kapal penumpang.

Stephanus menegaskan larangan itu hanya bersifat sementara, jika kondisi cuaca membaik aturan tersebut akan dicabut. "Berlaku untuk semua kapal untuk berhati-hati dalam melakukan pelayaran ke Labuan Bajo, ini sifatnya situasional," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, Syahbandar juga telah membentuk tim emergency yang melibatkan SAR dan TNI-Polri untuk melakukan pertolongan jika terjadi kecelakaan laut di wilayah perairan Labuan Bajo.

"Tim ini siap untuk melakukan evakuasi terhadap penumpang kecelakaan kapal di Labuan Bajo. Melibatkan syahbandar, basarnas, TNI, Polairud semua berkolaborasi dalam rangka pengamanan dan proses evakuasi apabila ada kejadian di laut," pungkasnya.

Kapal Alfathran Tabrak Karang

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto mengatakan, kapal yang baru 30 menit berlayar dari Labuan Bajo menuju Pulau Komodo bernama Alfathran kandas setelah menabrak karang.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved