Larangan Pelayaran di Labuan Bajo

Kabut Asap di Labuan Bajo Bukan Abu Vulkanik Lewotobi Laki-Laki Tapi Fenomena El Nino

BMKG Labuan Bajo memberikan penjelasan perihal kabut asap melanda wilayah Labuan Bajo di Mangarai Barat bukan dampak letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki

Penulis: Berto Kalu | Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Kepala Stasiun Meteorologi Komodo Maria Patricia Christin Seran menjelaskan potensi gelombang di Kawasan Taman NasionalKomodo.Selasa 2 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Komodo menegaskan kabut asap  terjadi di perairan Labuan Bajo, Kamis 4 Desember 2024 bukan disebabkan abu vulkanik Gunung Lewotobi Laki-Laki.

"Berkurangnya jarak pandang ini bukan disebabkan olah adanya abu vulkanik dari erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki,  Ini akibat fenomena El Nino," kata  Kepala BMKG Stasiun Komodo, Maria Seran, Jumat 5 Januari 2024.

Ia menjelaskan, partikel kering dan udara panas menyebabkan terbatasnya jarak pandang dan kelembaban rendah. Ini  dikarenakan udara dan partikel tersebut tertahan pada atmosfer lapisan bawah yang melingkupi permukaan bumi.

Keadaan  itu bisa hilang jika hujan turun dengan intensitas sedang hingga lebat. Pasalnya hujan bisa meluruhkan debu-debu yang membentuk udara kabur tersebut.

Baca juga: Dampak Abu Vulkanik Lewotobi, Kapal di Labuan Bajo Dilarang Berlayar Sementara

 

 

"Udara kabur ini adalah jenis Litometeor berupa butir-butir debu atau garam yang tersebar dalam sebagian atmosfer," jelasnya.

Berdasarkan prakiraan potensi awal musim hujan Provinsi NTT Dasarian III Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Stasiun Klimatologi NTT. Sebagian besar wilayah Kabupaten Manggarai Barat telah memasuki musim hujan, kecuali Kecamatan Komodo. Adanya fenomena El Nino menyebabkan musim kemarau lebih panjang dari normalnya.

Sebelumnya diberitakan akibat kabut asap tersebut KSOP Kelas III Labuan Bajo mengeluarkan surat larangan berlayar sementara untuk kapal-kapal di Labuan Bajo. Larangan tersebut dikeluarkan pada Kamis malam. Beberapa jam setelah itu larangan itu kemudian dicabut.

"Kepada kapal-kapal agar berhati-hati dalam bernavigasi apabila jarak pandang rendah, Syahbandar akan mempertimbangkan untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) apabila diperlukan. NTM yang terbit sebelumnya dinyatakan dicabut," tulis KSOP Labuan Bajo dalam surat pemberitahuan yang diterima Pos Kupang. *

Berita  TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved