Kasus Penganiayaan di Kupang
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Kupang, 1 Masih Buron
Keberlanjutan kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, Rabu 10 Januari 2024 kepada wartawan di ruang kerjanya.
Editor:
Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
BERI PENJELASAN - Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Feka Kono (Kanan) memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu 10 Januari 2024.
"Selanjutnya tinggal menunggu P21 saja pada Februari 2024," tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum Jefri Genaro Manoh, Ryan Dalung mendesak Polres Kupang agar bekerja lebih maksimal lagi untuk menangkap Agus Anin yang sudah melarikan diri. Jika tak ditangkap maka ditakutkan bisa berulah lagi dan mengorbankan orang lain.
"Setelah DPO-nya keluar maka Polres Kupang segera koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat untuk menangkapnya sehingga keluarga korban merasa puas. Ditakutkan kalau tidak segera tangkap dia bisa membuat kejadian serupa," tegasnya.(ary).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.