Rabu, 8 April 2026

Berita Lembata

Dinas Pendidikan Lembata Proses Tunjangan dan Tambahan Penghasilan Guru

Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata berkomitmen memroses tunjangan dan tambahan penghasilan para guru yang belum dibayar sejak beberapa tahun lalu.

Tayang:
Penulis: Ricko Wawo | Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Dinas Pendidikan Lembata Proses Tunjangan dan Tambahan Penghasilan Guru
TRIBUNFLORES.COM/RICKO WAWO
Kepala Dinas Pendidikan Lembata, Wens Pukan membuka turnamen futsal Don Bosco Cup di Lapangan SD Don Bosco, Kota Lewoleba, Selasa 16 Januari 2024.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Ricko Wawo

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Sejumlah guru di Lembata mengeluhkan terhambatnya penerimaan tunjangan dan tambahan penghasilan yan belum dibayar sejak beberapa tahun yang lalu.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para guru tersebut yang isinya memastikan proses pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan mereka tetap diproses untuk dibayar.

Kepala Dinas Pendidikan Lembata, Wens Pukan mengatakan setidaknya ada tiga tunjungan yang menjadi hak para guru. Pertama tunjangan sertifikasi bagi guru yang punya sertifikasi. Kedua tunjangan khusus atau tunjangan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Ketiga, tambahan penghasilan untuk para ASN.

“Untuk tahun 2023 triwulan keempat, belum kita realisasikan semuanya karena transfer uang dari pusat ke daerah masih kurang untuk membayar guru-guru yang bersertifikasi dan non sertifikasi,” ungkap Wens kepada wartawan di SDK Don Bosco Lewoleba, Selasa, 16 Januari 2024.

Baca juga: Andris Koban, Mantan Ketua Forum PRB yang Jadi Kadis BPBD Lembata

 

 

Atas dasar kekurangan ini, pemerintah daerah pun mengeluarkan kebijakan membayar tunjangan untuk satu bulan terlebih dahulu dari yang seharusnya dibayar untuk tiga bulan. “Sehingga masih minus dua bulan yang akan dibayar pada triwulan pertama pada 2024 ketika transfer uang dari pemerintah pusat ke daerah, kita langsung proses,” tambah Wens.

Dia menyebutkan, tambahan penghasilan untuk guru-guru non sertifikasi yang berijazah S1 disediakan dari pemerintah pusat sebesar Rp 250 ribu per bulan. Sedangkan sebanyak 78 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus pada tahun 2020, 2021 dan 2023 masih belum menerima tambahan penghasilan selama dua tahun.

Pihaknya sudah mengusulkan pembayaran tamsil kepada Kementerian Pendidikan untuk 78 orang PPPK tersebut.

“SK sudah kita siapkan dan kalau SK sudah ditandatangani maka kita realisasikan pada triwulan pertama 2024 ini sehingga hak mereka tetap dibayar. Uang dari pemerintah tersedia. Kita tetap memberikan pelayanan sepanjang transfer uang dari pusat tiba di kas daerah,” pungkasnya.

Baca juga: Anak Muda Lewotolok - Lembata Bawa Bantuan ke Korban Erupsi Ile Lewotobi

Dia mengakui terhambatnya proses pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan ini terjadi pada masa kepemimpinan kepala dinas sebelumnya.

“Sekarang ini kita proses ulang sehingga SK bisa keluar, karena kalau memang diproses lalu SK belum keluar disebut carry over berarti kita harus ke triwulan berikut, dan itu pasti dibayarkan,” Wens memastikan.*

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnta di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved