Pemilu 2024

Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Kampanye, Caleg Fokus Sosialisasi Diri

Dari berbagai media kampanye yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum,kampanye dilaksanakan di Kabupaten Belu belum ditemukan pelanggaran.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau, S.Fil 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur.

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA-Hasil pengawasan  dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu dan jajaran kecamatan mendapatkan kegiatan kampanye berjalan sesuai prosedur diatur Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Selama masa kampanye, Bawaslu dan tim pengawas di tingkat kecamatan mengawasi secara langsung kampanye yang dilakukan oleh partai politik dan calon legislatif (Caleg). 

"Seluruh kegiatan kampanyeyang dilakukan secara langsung maupun melalui pertemuan terbatas atau media kampanye, telah sesuai dengan prosedur  diatur dalam PKPU," ujar Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau,  ditemui Pos Kupang. Jumat, 19 Januari 2024.

Menurut Agus Bau, sejauh ini partai politik dan Caleg lebih fokus mempromosikan atau mensosialisasikan diri serta visi dan misi masing-masing.  Meskipun demikian, kata dia, masih terdapat kekurangan, yaitu minimnya penyampaian program visi misi dan kegiatan terkait partai politik.

Baca juga: WNA Asal Cina Tewas di Belu, Keluarga Tolak Otopsi Jenazah

 

 

"Banyak tim kampanye yang lebih mengedepankan sosialisasi pribadi daripada program-program yang diusung," tambahnya. 

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan rekapan, alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di seluruh wilayah Belu berjumlah sekitar 612, meliputi spanduk, poster, dan reklame. 

Sementara pertemuan terbatas yang dilakukan sebanyak 68, sementara tatap muka mencapai 183. Pemasangan APK melibatkan sejumlah, spanduk, poster, dan reklame.

"Hingga saat ini, Bawaslu Belu belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu atau caleg selama masa kampanye. Tim pengawas yang melakukan pemantauan langsung di lapangan juga tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu," katanya.

Baca juga: Kolaborasi Bank NTT, Pemda Belu dan PT Elnet Berpotensi Himpun Transaksi 1 Juta Dolar Pertahun

Agus Bau menghimbau agar Parpol, para Caleg maupun masyarakat dihimbau mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik sebagai peserta kampanye maupun pemilih, sehingga dapat menciptakan pemimpin yang bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa dan negara. *

sumber: pos-kupang.com 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved