Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Malaka

50 Desa di Kabupaten Malaka Potensial Korupsi Dana Desa 

Setelah audit dilakukan oleh BPK, Inspektorat Kabupaten Malaka akan melakukan pemeriksaan terhadap 50 desa yang berpotensi menyalahgunakan dana desa.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto 50 Desa di Kabupaten Malaka Potensial Korupsi Dana Desa 
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Inspektur Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka.

POS-KUPANG.COM, BETUN- Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka  akan melakukan pemeriksaan terhadap 50 desa di wilayah yang berpotensi terjadinya kasus korupsi dana desa.  Pemeriksaan dilakukan setelah ada pengawasan pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

"Sementara kita masih konsentrasi betul untuk pengawasan pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK. Setelah selesai, kita mulai dengan audit dana desa," kata Inspektur Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 19 Januari 2024. 

Menurut Remigius Leki, tahun ini program pengawasan setidaknya untuk 50 desa yang akan di audit.

"Tidak menutup kemungkinan audit atau pemeriksaan bisa lebih dari 50 desa," jelasnya.

Baca juga: Polres Malaka Ciduk Pengeroyokan Pemuda Desa Botin Maemina

 

 

Tujuan dilakukannya audit lebih kepada pencegahannya. Idealnya sebenarnya pihaknya harus kawal dari perencanaan APBDes.

"Untuk ini, kita kolaborasi dengan Dinas PMD Kabupaten Malaka sehingga pada saat asistensi APBDes-nya kami juga bisa dilibatkan untuk sama-sama melihat perencanaan setiap desa," paparnya. 

Setelah melihat perencanaan setiap desa, kata Remigius Leki, pihaknya akan melakukan pendampingan yang akan dibagi per wilayah di Kabupaten Malaka.

"Mengapa harus melalukan pendampingan karena tuntutan dari aturan yang sekarang yakni pencegahan lebih diutamakan. Sehingga tidak lagi pada pos audit karena kalau pos audit itu kelola uang dari satu tahun anggaran misalnya bulan Januari - Desember baru turun periksa," sebutnya.

Baca juga: Pria Asal Malaka Dicurigai Pakai Ilmu Hitam Dibacok Lima Kali

Pola sekarang adalah, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka lebih ke mendampingi dari awal mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban. 

"Oleh karena itu, kami mencoba merubah pola pengawasannya yakni dari pos audit ke pencegahan," ucapnya. 

Harapan Remigius Leki, para kepala desa di Kabupaten Malaka harus melihat ke belakang bahwa sebelumnya ada mantan - mantan desa yang terkena kasus korupsi yakni kerja di luar aturan.

"Sehingga para kepala desa yang terpilih saat ini harus kerja sesuai aturan yang ada tidak boleh kerja di luar aturan," tutupnya mengingatkan. *

sumber: pos-kupang.com
 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved