Kampanye Pemilu 2024

Oknum Caleg di Kabupaten Kupang Kampanye Tanpa Surat Pemberitahuan

Surat tanda terima pemberitahuan kampanye wajib dimiliki setiap Caleg yang hendak melakukan kampanye, tapi kerap kali diabaikan oleh Caleg.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI-Bawaslu Kabupaten Kupang menemukan ada sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) yang melakukan kampanye tanpa membawa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari Polres Kupang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang,  Adam Horison Bao, Senin 22 Januari 2023, mengatakan ada Caleg yang datang tanpa membawa STTP atau minimal surat pemberitahuan kepada polisi, sehingga kampanye mereka tidak bisa dilakukan.

Bawaslu menekankan pengawas di semua tingkatan agar berlaku adil bagi seluruh Caleg, sehingga masih ada yang tidak membawa STTP minimal surat pemberitahuan maka diminta jangan melakukan kampanye terlebih dahulu lalu disarankan mengurus surat pemberitahuan ke kepolisian.

Ia mengataka surat pemberitahuan itu merupakan kebijakan lunak dari pengawas Pemilu, karena alasan yang masuk akal dari caleg dan akan disampaikan dalam laporan pengawas.

Baca juga: Gempa di Kabupaten Kupang Kategori Gempa Dangkal

 

 

"Memang kami dapat laporan setiap hari tapi kampanye yang dihentikan itu karena mereka tidak dapat menunjukan minimal surat pemberitahuan ke Polres kepada kami," ungkapnya.

Hal itu tetap mereka lakukan karena juga berlaku yang sama bagi parpol dan caleg yang lain sehingga tidak ada toleransi.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Kupang melaporkan Partai Gelora, Gerindra, Golkar, PKS dan Partai Persatuan Pembangunan melakukan pelanggaran kampanye.

Ke lima parpol tersebut melakukan kampanye terbuka tanpa mengantongi ijin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.

Baca juga: Ulat Grayak Serang Jagung di Tesbatan Kupang NTT

Selain itu juga satu calon anggota DPD RI dalam pelaksanaan kampanye juga melakukan hal serupa dan menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Kupang.

Hal itu juga dibenarkan Kasat Intel Polres Kupang, Soleman Kollo yang menyampaikan ada Parpol tidak membuat STTP sebelum melakukan kampanye. Untuk itu Bawaslu juga mengambil langkah tegas dengan berkordinasi dan menghentikan kegiatan kampanye tersebut.

"Atas temuan tersebut ada beberapa kegiatan kampanye kita minta untuk dihentikan baik itu untuk caleg DPRD Kabupaten Provinsi, Caleg DPR RI maupun Calon Anggota DPD," jelasnya.

Ditegaskannya semua Caleg yang melakukan kegiatan kampanye harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Baca juga: Terjun dari Jembatan Liliba di Kota Kupang, Pria Ditemukan Lemas

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved