Kampanye Pemilu 2024
Oknum Caleg di Kabupaten Kupang Kampanye Tanpa Surat Pemberitahuan
Surat tanda terima pemberitahuan kampanye wajib dimiliki setiap Caleg yang hendak melakukan kampanye, tapi kerap kali diabaikan oleh Caleg.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI-Bawaslu Kabupaten Kupang menemukan ada sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) yang melakukan kampanye tanpa membawa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari Polres Kupang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, Senin 22 Januari 2023, mengatakan ada Caleg yang datang tanpa membawa STTP atau minimal surat pemberitahuan kepada polisi, sehingga kampanye mereka tidak bisa dilakukan.
Bawaslu menekankan pengawas di semua tingkatan agar berlaku adil bagi seluruh Caleg, sehingga masih ada yang tidak membawa STTP minimal surat pemberitahuan maka diminta jangan melakukan kampanye terlebih dahulu lalu disarankan mengurus surat pemberitahuan ke kepolisian.
Ia mengataka surat pemberitahuan itu merupakan kebijakan lunak dari pengawas Pemilu, karena alasan yang masuk akal dari caleg dan akan disampaikan dalam laporan pengawas.
Baca juga: Gempa di Kabupaten Kupang Kategori Gempa Dangkal
"Memang kami dapat laporan setiap hari tapi kampanye yang dihentikan itu karena mereka tidak dapat menunjukan minimal surat pemberitahuan ke Polres kepada kami," ungkapnya.
Hal itu tetap mereka lakukan karena juga berlaku yang sama bagi parpol dan caleg yang lain sehingga tidak ada toleransi.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Kupang melaporkan Partai Gelora, Gerindra, Golkar, PKS dan Partai Persatuan Pembangunan melakukan pelanggaran kampanye.
Ke lima parpol tersebut melakukan kampanye terbuka tanpa mengantongi ijin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.
Baca juga: Ulat Grayak Serang Jagung di Tesbatan Kupang NTT
Selain itu juga satu calon anggota DPD RI dalam pelaksanaan kampanye juga melakukan hal serupa dan menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Kupang.
Hal itu juga dibenarkan Kasat Intel Polres Kupang, Soleman Kollo yang menyampaikan ada Parpol tidak membuat STTP sebelum melakukan kampanye. Untuk itu Bawaslu juga mengambil langkah tegas dengan berkordinasi dan menghentikan kegiatan kampanye tersebut.
"Atas temuan tersebut ada beberapa kegiatan kampanye kita minta untuk dihentikan baik itu untuk caleg DPRD Kabupaten Provinsi, Caleg DPR RI maupun Calon Anggota DPD," jelasnya.
Ditegaskannya semua Caleg yang melakukan kegiatan kampanye harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Baca juga: Terjun dari Jembatan Liliba di Kota Kupang, Pria Ditemukan Lemas
Selain surat ijin, Bawaslu juga menenukan banyak caleg yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) belum pada zona yang ditetapkan.
pihaknya juga mendapatkan laporan bahwa ada anggota DPR aktif dimasa kampanye melakukan reses dan membagi-bagikan bantuan. Dan saat ini masih dalam tahap penelusuran.
"Prinsipnya reses adalah tugas anggota DPR aktif. Tetapi tidak digunakan untuk berkampanye dan bagi bantuan," tegas Marthoni. *
sumber: pos-kupang.com
Kampanye Pemilu 2024
STTP Kampanye di Kupang
Bawaslu Kabupaten Kupang
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang
TribunFlores.com hari ini
Wartawan Dikeluarkan dari Aula SCC, Kapolda: Saya Pengen Bicara Hati ke Hati dengan Anak Buah |
![]() |
---|
Padi Mulai Mengering Akibat Tak Ada Hujan, Petani di Manggarai Timur Terancam Kelaparan |
![]() |
---|
Ulat Grayak Serang Jagung di Tesbatan Kupang NTT |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Rabu 24 Januari 2024, Mendengar Pesan dengan Sungguh-sungguh |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Flores Hari Ini Selasa 23 Januari 2024, Sebagian Wilayah Hujan dan Petir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.