Pantai Wulen Luo Lembata

Baru Dipasang, Pencuri Gasak Lampu Hias di Pantai Wulen Luo Lembata

Rekanan yang mengerjakan pemasangan lampu hias di Pantai Wulen Luo melaporkan pencurian lampu hias yang baru dipasangnya ke Polres Lembata.

Penulis: Ricko Wawo | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/RICKO WAWO
Perusakan lampu hias yang baru dipasang di pagar pembatas Pantai Wulen Luo, Kota Lewoleba, Lembata digasak pencuri, Senin, 22 Januari 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ricko Wawo

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Perilaku tidak beradab masih terjadi di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata. Lampu hias yang baru dipasang di pagar pembatas Pantai Wulen Luo, Kota Lewoleba digasak pencuri pada Senin, 22 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wita.

Kristo, salah satu pekerja taman di lokasi Pantai Wulen Luo menyampaikan lampu taman yang baru dipasang untuk menghiasi pagar Pantai Wulen Luo itu raib digasak oleh pencuri.

“Ada 75 buah lampu yang terpasang dan saat pagi kami tiba di lokasi, tiga buah lampu taman itu hilang,” ujar Kristo kesal.

Dia berujar lampu itu baru dipasang beberapa hari ini untuk interior pagar yang ada di lokasi Pantai Wulen Luo. Lampu taman tersebut sudah dicor semen. Pencuri itu kemudian membongkar cor semen tersebut dan mencuri lampu tersebut.

Baca juga: Bawaslu Lembata Dampingi Sosialisasi Aplikasi Siwaslu di Lebatukan

 

 

Atas kejadian ini rekanan dalam pekerjaan itu melayangkan laporan ke Polres Lembata dengan nomor laporan STPL. /12/I/2024/NTT/RES LEMBATA, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT. Proyek pekerjaan itu masih dalam masa perawatan pihak kontraktor pelaksana.

Camat Nubatukan Dion Wutun mengecam tindakan buruk dan tidak beradab tersebut.

“Saya kesal dengan perilaku dan mental manusia kita di Lembata yang sangat tidak mengindahkan pembangunan Daerah kita di Lembata tercinta, ” ujarnya.

Pemerintah daerah sedang membangun dan memperindah wajah kota tetapi menurutnya kenapa ada oknum-oknum yang tidak bisa menjadi manusia yang lebih santun. Menurutnya,  perilaku merusak barang milik umum atau pun merusak barang orang lain itu adalah sebuah tindakan kejahatan yang diperangi bersama-sama dengan hukuman setimpal.

Baca juga: Jalan Dana Inpres Buka Isolasi Wilayah Jalur Tengah Lembata

“Pihak ketiga atau rekanan sudah melaporkan kejadian ini di polres Lembata, kita berharap agar pelakunya bisa di temukan dan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya, ” dia berharap. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved