Kejati NTT Geledah BKAD Kota Kupang

Kantor BKAD Kota Kupang Tak Luput Digeledah Penyidik Kejati NTT

Setelah menggeledah Kantor Walikota Kupang, tim penyidik Kejati NTT juga menggeledah Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkota Kupang.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/HO
Para penyidik Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Kupang, Kamis 25 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Tak hanya mengeledah Balaikota atau Kantor Wali Kota Kupang,  Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)  Pemkot Kupang juga tidak luput digeledah  tim penyidik Kejati NTT. 

Tim penyidik menggunakan empat mobil menggeledah kantor itu, Kamis siang 25 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 Wita.  Beberapa penyidik terlihat berada di depan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah . Sementara yang lainnya berada di dalam untuk melakukan pemeriksaaan. 

Meski kantor itu digeledah. para pegawai tetap melaksanakan aktivitasnya. Pantauan wartawan hingga pukul 16.00 WITA, terlihat penyidik keluar membawa beberapa dokumen. 

Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana yang ditemui, mengaku akan menyampaikan penggeledahan itu setelah prosesnya rampung.

Baca juga: Narapidana Asal TTU dapat Pembebasan Bersyarat Cabuli Anak Kandung

 

 

"Nanti ya, setelah selesai," ucapnya sebelum meninggalkan Kantor BKAD. 

Sebelumnya, pada pukul 10.00 hngga 12.10 Wita, penyidik melakukan penggeledahan di ruang Tata PEM Balaikota Kupang.  Di tempat itu penyidik membawa sejumlah dokumen yang diisi dalam sebuah dos air mineral. 

"Sudah dari tadi pagi sampai siang tadi. Mereka di ruang Tata PEM," kata seorang pegawai di Balaikota, Kamis siang. 

Pegawai itu menyebutkan, para penyidik itu keluar membawa beberapa dokumen. Dia tidak menyampaikan apapun lagi.

Baca juga: Penyidik Kejati NTT Geledah Kantor Wali Kota Kupang Diduga Kasus Pengalihan Aset Pemda Kupang

Beberapa foto yang diperoleh juga memperlihatkan penyidik melakukan pemeriksaan di ruang Tata PEM lantai satu Kantor Wali Kota Kupang. 

Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana yang dihubungi hanya membenarkan adanya penggeledahan. Dia tidak menjawab titik mana saja, dan dalam kasus apa penyidik laksanakan penggeledahan. 

Informasi lainnya mengatakan, penggeledahan juga terjadi di kantor Bapenda Kota Kupang. Penggeledahan itu disebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang kepada pihak lain yang tidak berhak.

Perkara korupsi penyidik telah menetap dua tersangka adalah Petrus Krisin selaku penerima tanah kaveling berdasarkan rekomendasi penunjukan tanah kaveling Nomor: Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2024 seluas 400 meter persegi.

Baca juga: Pelanggaran Cukai Rokok dan Minuman Alkohol Rugikan Ratusan Juta Rupiah

Termasuk, Hartono Fransiscus Xaverius, SH., selaku Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang Tahun 2003.

Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan tim penyidik setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebesar Rp5.956. 786. 664,40. *

sumber: pos-kupang.com 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved