Narkoba di Lembata
Polres Lembata Tangkap Pembawa Paket Ganja dan Sabu
Di awal bulan Januari 2024, Kepolisian Resort Lembata menangkap dua orang pelaku yang membawa Narkorba jenis ganja dan sabu-sabu di Kota Lewoleba.
Penulis: Ricko Wawo | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lembata berhasil menangkap dua pembawa Narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Kasus narkoba perdana di tahun 2024 ini masih dalam penyidikan dan kedua pelaku sudah ditahan.
Tersangka berinisial IW membawa 2,81 gram ganja ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Waikilok, Kota Lewoleba, pada 15 Januari 2024.
Lima hari kemudian atau tepatnya pada 20 Januari 2024, pelaku SS yang membawa sabu-sabu ditangkap di depan kantor jasa pengiriman barang di kawasan Berdikari, Kota Lewoleba.
Baca juga: Derita Siswi SMA di Lembata Digarap Pacar dan Sepupu
Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Lembata AKP Daeng Jumadi menerangkan IW ditangkap di tempat hiburan malam saat dia dan timnya melakukan operasi rutin di sana.
"Ada tiga paket (ganja) yang ditemukan dalam dua bungkus rokok, di saat itulah kami bawa dia ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Daeng Jumadi saat memberikan keterangan pers di Kantor Polres Lembata, Kamis, 25 Januari 2024.
Sementara itu, Daeng menandaskan, pelaku SS yang membawa paket sabu sabu sebanyak 0,12 gram ditangkap usai mengambil paket kiriman di salah satu agen jasa pengiriman barang. Paket berisi sepasang sepatu anak-anak tersebut dikirim dari Jakarta.
"Saat menerima paket tersebut anggota lakukan pengamanan. Di tempat itu juga, disaksikan khalayak ramai kita lakukan pemeriksaan paket. Satu paket sepatu anak-anak. Petugas lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang tersebut dan terdapat satu paket sabu-sabu," katanya.
Baca juga: Lomblen Mania Bawa Bantuan dari Warga Lembata Untuk Penyintas Erupsi Lewotobi
Kedua pelaku dijerat pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/PENANGKAPAN-NARKOBA-DI-LEMBATA.jpg)