Pemerkosaan di Lembata
Derita Siswi SMA di Lembata Digarap Pacar dan Sepupu
Ibarat keluar dari mulut harimau malah jatuh ke mulut buaya mengambarkan derita siswi SMA di Kabupaten Lembata diperkosa pacar dan sepupu pacarnya.
Penulis: Ricko Wawo | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Nasib malang dialami, MOB, siswi SMA di Kabupaten Lembata, setelah diperkosa pacarnya malah digilir sepupu pacarnya.
Kejadian itu berawal saat pacar korban berinisial, AFL (21) alias Ades mengajak korban ke pesta. Setelah berpesta, Ades mengajak pacarnya ke kamar rumahnya. Saat itulah, ia memperkosa MOB.
Setelah melampiaskan hawa nafsunya, ia berniat mengantar pulang pacarnya itu. Namun, MOB takut pulang ke rumahnya karena sudah larut malam. Ades menelepon sepupunya berinisial RHS alias Cale meminta kekasihnya itu bisa nginap semalam di rumahnya.
Cale menyetujui permintaan Ades. Ia kemudian mengantar kekasihnya itu ke kamar Cale. Namun, sekitar pukul 04.00 wita, korban malah disetubuhi Cale secara paksa.
Baca juga: Lomblen Mania Bawa Bantuan dari Warga Lembata Untuk Penyintas Erupsi Lewotobi
“Keesokannya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya dan melaporkan kasus itu ke polisi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana, Rabu 24 Januari 2024.
Mengetahui korban melaporkan ke polisi, dua pelaku ini melarikan diri dan bersembunyi di Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur. Setelah melakukan pengejaran, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WITA.
“Dua pelaku kita tangkap di rumahnya di wilayah Kota Baru dan Lamahora,” katanya.
Kedua pelaku dijerat pasal persetubuhan dan percabulan anak pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 76 D atau pasal 76 E undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda 1 miliyar rupiah. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Kasus pemerkosaan di Lembata
Siswa SMA diperkosa
Polres Lembata tangkap pemerkosaan siswa SMA
Polres Lembata
TribunFlores.com hari ini
Renungan Harian Katolik Kamis 25 Januari 2024, Sang Penganiaya Menjadi Alat Pilihan Tuhan |
![]() |
---|
PLN Gandeng SMK Santo Aloisius Ruteng di Manggarai Gelar Pelatihan Konversi Molis |
![]() |
---|
Bacaan Liturgi Hari Ini Kamis 25 Januari 2024, Penutupan Pekan Doa Sedunia |
![]() |
---|
Lakalantas Ambulance Vs Pick Up di Kupang, 2 Luka Parah, Kapus Sulamu Trauma |
![]() |
---|
Injil Katolik Hari Ini Kamis 25 Januari 2024 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.