Kasus Pencabulan di Kupang
DPO Pencabulan Anak Tiri di Kupang Ditangakap Tim Tabur Kejati NTT
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi atau Kejati NTT berhasil meringkus AT , pelaku pencabulan anak di Kabupaten Kupang
Editor:
Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
AT, pelaku pencabulan anak tiri di Kupang saat diamankan tim Tabur Kejati NTT.
"Berdasarkan putusan pengadilan terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan penjara," ungkapnya.
Ditambahkan, terpidana akan diproses dan langsung ditahan di Lapas Kelas II A Kupang untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan MK selama 17 tahun.
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.