Penjabat Bupati Manggarai Timur

Jabatan Bupati Agas dan Wabup Siprianus  Berakhir Tanggal 14 Februari 2024

Pengumuman Pemberhentian ini berlangsung dalam Masa Sidang Ke-IV DPRD Manggarai Timur yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD

Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PROKOPIM SETDA MATIM
TERIMA - Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, sedang menerima penghargaan Dukcapil Hebat di Novotel Manado Golf Resort and Convention Center. Gambar diambil Rabu 8 Februari 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG---DPRD Kabupaten Manggarai Timur mengumumkan pemberhentian Agas Andreas, SH., M.Hum dan Siprianus Habur, S.Sos masa jabatan 2019-2024 berakhir pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. 

Pengumuman Pemberhentian ini berlangsung dalam Masa Sidang Ke-IV DPRD Manggarai Timur yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Rabu 31 Januari 2024.

Sidang Pengumuman Pemberhentian itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur Agustinus Tangkur didampingi Wakil Ketua I DPRD Manggarai Timur Bernadus Nuel. 

Adapun hadir dalam Rapat tersebut hanya 13 orang anggota dari 30 anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur hasil Pemilihan Umum 2019 lalu. 

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Boni Hasudungan dan 2 Pejabat Diusulkan Jadi Penjabat Bupati Manggarai Timur

 

 

 

 

Turut hadir juga dari pihak eksekutif Wakil Bupati Manggarai Timur Siprianus Habur, Sekda Manggarai Timur, Ir Boni Hasudungan Siregar, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, dan sejumlah pimpinan Perangkat Daerah. 

Ketua DPRD Manggarai Timur dalam kesempatan itu juga membacakan berita acara Pengumuman pemberhentian masa akhir Jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2019-2024. Selanjutnya dilakukan tanda tangan berita acara oleh pimpinan DPRD dan disaksikan oleh Wabup Siprianus. 

Agustinus Tangkur dalam sambutannya menerangkan sidang pengumuman pemberhentian Bupati-Wabup itu berdasarkan pertama Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.53.208 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, SH., M.Hum, Nomor: 13.53.209 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Manggarai Timur Drs Jaghur Stefanus, Nomor:132.53.1307 Tahun 2022 Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Manggarai Timur Drs Jaghur Stefanus dan Nomor: 100.2.1.3-6158 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Manggarai Timur Siprianus Habur, S.Sos.

Kedua, surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/7543/SJ, tanggal 28 Desember 2023 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, tanggal 21 Desember 2023 bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Umum 2018 dan pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selam 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Merujuk pada ketentuan di atas, maka Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur berakhir Masa Jabatannya pada tanggal 14 Februari 2024, 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved