Pupuk di Manggarai Barat

Jatah Pupuk Subsidi di Manggarai Barat Dipangkas 25 Persen dari

Para petani di Kabupaten Manggarai Barat akan kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi karena pemerintah pusat memangkas jatah ke daerah itu pada 2024.

Penulis: Berto Kalu | Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/Berto Kalu
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat, Laurensius Halu. di ruang kerjanya Senin 5 Februari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO- Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat mencatat  jatah kouta pupuk subsidi tahun 2024 di wilayah itu sebesar 6.250 ton berkurang 25 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Tahun kemarin (2023) 7.000 ton lebih, hampir 25 persen kita dipangkas, grafiknya menurun terus. Rinciannya pupuk urea bersubsidi 3.554 ton dan NPK 2.796 ton. SK alokasinya sudah dapat dari provinsi, kita hanya dapat 6.250 ton," jelas Kepala Dinas  Pertanian Manggarai Barat, Laurensius Halu, ditemui di ruang kerjanya, Senin 5 Februari 2024.

Akibat dari penurunan kuota pupuk bersubsidi, menurut Laurensius, pemerintah pusat melalui Kementrian Pertanian menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan pupuk cair untuk tanaman padi sawah.

"Karena terbatas betul ketersediaan pupuk kita," ujarnya.

Baca juga: Tangkal Hoax Jelang Pemilu 2024, Banwaslu Manggarai Barat Gandeng Pokja

 

Laurensius menegaskan, petani yang menerima pupuk subsidi harus terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Ini merupakan dasar penyusunan kebutuhan pupuk bersubsidi yang dibutuhkan kelompok yang diverifikasi secara ketat mulai dari bawah hingga pusat. Sementara untuk proses distribusi ke petani akan melalui pengecer.

"Distributor kita di Manggarai Barat ada dua, dari distributor mendistribusikan ke pengecer. Pengecer di Manggarai Barat ada 32, petani yang dilayani adalah petani yang sudah terdaftar di eRDKK, dan Simultan Pertanian," jelasnya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mewajibkan penerima pupuk bersubsidi agar melunasi PBB-P2 terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan pupuk.

Baca juga: Harga Beras Naik, Pemerintah Manggarai Barat Operasi Pasar Murah

Itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 970/Bapenda/1247/X/2023 tentang Kewajiban Melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang ditandatangani oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi. Laurensius mengatakan, apa yang telah diinstruksikan bupati harus ditindaklanjuti.

"Tapi kita (Dinas Pertanian) punya kewajiban bagaimana 6.200 ton pupuk itu terdistribusi dengan baik ke petani, karena petani beli pupuk di pengecer. Apa yang sudah menjadi instruktur bupati harus ditindaklanjuti, antar hak dan kewajiban harus sejalan," pungkasnya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved