Pupuk di Manggarai Barat
Jatah Pupuk Subsidi di Manggarai Barat Dipangkas 25 Persen dari
Para petani di Kabupaten Manggarai Barat akan kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi karena pemerintah pusat memangkas jatah ke daerah itu pada 2024.
Penulis: Berto Kalu | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO- Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat mencatat jatah kouta pupuk subsidi tahun 2024 di wilayah itu sebesar 6.250 ton berkurang 25 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Tahun kemarin (2023) 7.000 ton lebih, hampir 25 persen kita dipangkas, grafiknya menurun terus. Rinciannya pupuk urea bersubsidi 3.554 ton dan NPK 2.796 ton. SK alokasinya sudah dapat dari provinsi, kita hanya dapat 6.250 ton," jelas Kepala Dinas Pertanian Manggarai Barat, Laurensius Halu, ditemui di ruang kerjanya, Senin 5 Februari 2024.
Akibat dari penurunan kuota pupuk bersubsidi, menurut Laurensius, pemerintah pusat melalui Kementrian Pertanian menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan pupuk cair untuk tanaman padi sawah.
"Karena terbatas betul ketersediaan pupuk kita," ujarnya.
Baca juga: Tangkal Hoax Jelang Pemilu 2024, Banwaslu Manggarai Barat Gandeng Pokja
Laurensius menegaskan, petani yang menerima pupuk subsidi harus terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Ini merupakan dasar penyusunan kebutuhan pupuk bersubsidi yang dibutuhkan kelompok yang diverifikasi secara ketat mulai dari bawah hingga pusat. Sementara untuk proses distribusi ke petani akan melalui pengecer.
"Distributor kita di Manggarai Barat ada dua, dari distributor mendistribusikan ke pengecer. Pengecer di Manggarai Barat ada 32, petani yang dilayani adalah petani yang sudah terdaftar di eRDKK, dan Simultan Pertanian," jelasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mewajibkan penerima pupuk bersubsidi agar melunasi PBB-P2 terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan pupuk.
Baca juga: Harga Beras Naik, Pemerintah Manggarai Barat Operasi Pasar Murah
Itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 970/Bapenda/1247/X/2023 tentang Kewajiban Melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang ditandatangani oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi. Laurensius mengatakan, apa yang telah diinstruksikan bupati harus ditindaklanjuti.
"Tapi kita (Dinas Pertanian) punya kewajiban bagaimana 6.200 ton pupuk itu terdistribusi dengan baik ke petani, karena petani beli pupuk di pengecer. Apa yang sudah menjadi instruktur bupati harus ditindaklanjuti, antar hak dan kewajiban harus sejalan," pungkasnya. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Pupuk subsidi di Manggarai Barat
Dinas Pertanian Manggarai Barat
Kadis Pertanian Manggarai Barat
TribunFlores.com hari ini
Disabilitas dan Warga Tak Mampu di Kota Ndora Manggarai Timur Tak Kebagian Bansos Beras |
![]() |
---|
Empat Rumah di Ruteng Terbakar, Api Bersumber dari Rumah Makan |
![]() |
---|
54. 750 PKM di Manggarai Timur Terima Cadangan Beras Pemerintah |
![]() |
---|
Pungli di Ruas Jalan Waipare-Bola, Camat Bola Bilang Pola Lama Oknum Perbaiki Jalan Rusak |
![]() |
---|
Tergugat Polres Lembata Absen Sidang Pra Peradilan Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.