Kasus Narkoba di Lembata
Tergugat Polres Lembata Absen Sidang Pra Peradilan Kasus Narkoba
Rencana sidang perdana pra peradilan terhadap Polres Lembata oleh tersangka kasus Narkoba di Pengadilan Negri Lembata gagal disidangkan.
Penulis: Ricko Wawo | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Sidang perdana pra peradilan terhadap Polres Lembata di Pengadilan Negeri (PN) Lembata ditunda pekan depan, Senin, 12 Februari 2024. Namun, tergugat Polres Lembata minta sidang ditunda setelah Pemilu 14 Februari 2024.
Sidang pra peradilan dilayangkan kuasa hukum dan keluarga YTL, tersangka kasus narkoba, sedianya digelar Senin, 5 Februari 2024. Namun tergugat Polres Lembata t tidak bisa menghadiri sidang perdana tersebut. Sementara, kuasa hukum dan keluarga YTL sudah berada di Pengadilan Negeri Lembata sesuai jadwal.
Hakim Pengadilan Negeri Lembata, Irza Winasis menyebutkan Polres Lembata telah mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Lembata supaya sidang pra peradilan itu ditunda setelah tanggal 14 Februari 2024 atau sehabis Pemilu 2024.
Rafael Ama Raya, Kuasa Hukum YTL dari LBH SIKAP, meminta kepada hakim supaya sidang ditunda Selasa, 6 Februari 2024 besok. Namun hakim menyebutkan Pengadilan Negeri Lembata akan melakukan pemanggilan ulang kepada Polres Lembata sebagai tergugat dan sidang ditunda ke hari Senin, 12 Februari 2024.
Baca juga: Berapa Usia Harapan Hidup Orang Lembata, Ini Datanya
Jika pada hari yang ditentukan itu pihak Polres Lembata tetap absen, maka sidang akan terus dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari kuasa hukum YTL sebagai pemohon.
"Kami akan bikin panggilan terakhir. Kalau termohon tidak hadir maka kita lanjutkan dengan pembuktian pemohon," ungkap hakim sebelum menjatuhkan palu.
Disaksikan Tribun Flores, kuasa hukum YTL hadir lengkap yakni Rafael Ama Raya, Bartolomeus Take dan Fera Sableku. Ibunda YTL Mama Fatima dan beberapa orang keluarga juga berada di Pengadilan Negeri Lembata untuk menyaksikan sidang perdana tersebut.
Mama Fatima sempat menitihkan air mata sebelum masuk ke ruangan sidang. Dia masih yakin dan percaya anaknya sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Rayakan Hari Gizi Nasional, Ahli Gizi di Lembata Edukasi dan Demonstrasi MP-ASI Di Desa Muruona
Mama Fatima menduga anaknya dijebak untuk mengambil paket kiriman di kantor agen jasa pengiriman di kawasan Berdikari, Kota Lewoleba, pada 20 Januari 2024. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google Nesws
Pra peradilan kasus Narkoba
Pengadilan Negri Lembata
Kasus narkoba di Lembata
Tersangka Narkoba gugat Polres Lembata
TribunFlores.com hari ini
Sekda Rote Ndao Kecewa Listrik PLN Padam saat Syukuran 5 Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wabup |
![]() |
---|
Kronologi Mahasiswa di Kupang Bacok Kakak Beradik di Lasiana, Polisi Singgung Mabuk Miras |
![]() |
---|
Teks Doa Aku Percaya dalam Tradisi Umat Katolik di Dunia |
![]() |
---|
Warkop Layra Beru, Tempat Kuliner Tepi Laut yang Cocok untuk Nongkrong di Maumere |
![]() |
---|
Kabur Usai Bacok 2 Warga dan Bakar Motor di Lasiana, Mahasiswa Ini Serahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.