Kasus Narkoba di Lembata

Tergugat Polres Lembata Absen Sidang Pra Peradilan Kasus Narkoba

Rencana sidang perdana pra peradilan terhadap Polres Lembata oleh tersangka kasus Narkoba di Pengadilan Negri Lembata gagal disidangkan.

Penulis: Ricko Wawo | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/RICKO WAWO
Mama Fatima dan keluarga dari tersangka narkoba YTL sedang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Lembata, Senin, 5 Februari 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ricko Wawo

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Sidang perdana pra peradilan terhadap Polres Lembata di Pengadilan Negeri (PN) Lembata ditunda pekan depan, Senin, 12 Februari 2024.  Namun, tergugat Polres Lembata minta sidang ditunda setelah Pemilu 14 Februari 2024.  

Sidang pra peradilan dilayangkan kuasa hukum dan keluarga YTL, tersangka kasus narkoba, sedianya digelar Senin, 5 Februari 2024. Namun tergugat Polres Lembata t tidak bisa menghadiri sidang perdana tersebut. Sementara, kuasa hukum dan keluarga YTL sudah berada di Pengadilan Negeri Lembata sesuai jadwal. 

Hakim Pengadilan Negeri Lembata, Irza Winasis menyebutkan Polres Lembata telah mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Lembata supaya sidang pra peradilan itu ditunda setelah tanggal 14 Februari 2024 atau sehabis Pemilu 2024. 

Rafael Ama Raya, Kuasa Hukum YTL dari LBH SIKAP, meminta kepada hakim supaya sidang ditunda Selasa, 6 Februari 2024 besok. Namun hakim menyebutkan Pengadilan Negeri Lembata akan melakukan pemanggilan ulang kepada Polres Lembata sebagai tergugat dan sidang ditunda ke hari Senin, 12 Februari 2024.

Baca juga: Berapa Usia Harapan Hidup Orang Lembata, Ini Datanya

 

Jika pada hari yang ditentukan itu pihak Polres Lembata tetap absen, maka sidang akan terus dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari kuasa hukum YTL sebagai pemohon. 

"Kami akan bikin panggilan terakhir. Kalau termohon tidak hadir maka kita lanjutkan dengan pembuktian pemohon," ungkap hakim sebelum menjatuhkan palu. 

Disaksikan Tribun Flores, kuasa hukum YTL hadir lengkap yakni Rafael Ama Raya, Bartolomeus Take dan Fera Sableku. Ibunda YTL Mama Fatima dan beberapa orang keluarga juga berada di Pengadilan Negeri Lembata untuk menyaksikan sidang perdana tersebut. 

Mama Fatima sempat menitihkan air mata sebelum masuk ke ruangan sidang. Dia masih yakin dan percaya anaknya sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Rayakan Hari Gizi Nasional, Ahli Gizi di Lembata Edukasi dan Demonstrasi MP-ASI Di Desa Muruona

Mama Fatima menduga anaknya dijebak untuk mengambil paket kiriman di kantor agen jasa pengiriman di kawasan Berdikari, Kota Lewoleba, pada 20 Januari 2024. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google Nesws

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved