Kasus Korupsi di NTT

Kejari TTU Terima 32 Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa-ADD Selama Tahun 2023

Laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa tersebut dilaporkan oleh masyarakat sepanjang tahun 2023 lalu.

Editor: Gordy Donovan
ISTIMEWA
Ilustrasi Uang: Laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mencapai 23 laporan pada tahun 2023.Laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa tersebut dilaporkan oleh masyarakat sepanjang tahun 2023 lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mencapai 23 laporan pada tahun 2023.

Laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa tersebut dilaporkan oleh masyarakat sepanjang tahun 2023 lalu.

Hal ini disampaikan Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H. M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H, Minggu, 4 Februari 2024.

Meskipun jumlah laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa ini terbilang fantastis. Namun, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara akan menangani laporan tersebut secara profesional.

Baca juga: BREAKING NEWS : Kebakaran di Jalan Adi Sucipto Ruteng, 1 Rumah, Konter HP dan Warung Terbakar

 

"Jadi percayakan kepada kita bahwa, kejaksaan akan menangani secara profesional,"ucapnya.

Sebelumnya pada, Kamis, 11 Januari 2024 lalu, Hendrik mengimbau, para mantan kepala desa maupun saat ini sedang menjabat periode kedua atau ketiga kalinya dan tersandung temuan, segera mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Segala temuan dana rekomendasi dan surat penyertaan pengembalian ganti rugi itu segera diselesaikan dalam Bulan Januari 2024 ini. Pasalnya, Pasalnya, rentang waktu pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan pengelolaan selama 60 hari.

Masa waktu pengembalian berlaku selama 60 hari ini berdasarkan pada rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Baca juga: Atasi Krisis Air, Pemkab Manggarai Timur Gelontarkan Dana Rp 3,4 Miliar  

"Nanti kita monitoring lewat teman-teman Inspektorat Daerah."ungkapnya.

Dikatakan Hendrik, apabila para kepala desa dan mantan kepala desa yang tersandung temuan tidak kooperatif mengembalikan temuan kerugian keuangan negara maka, pihaknya akan melakukan langkah hukum.

Menurutnya, langkah permintaan pengembalian kerugian keuangan negara melalui Inspektorat Daerah ini dilaksanakan sesuai dengan MoU antara Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Kapolri Januari 2023 lalu.

"Tapi kalau para pihak tidak kooperatif maka kita akan lakukan langkah hukum."pungkasnya. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved