Kasus Pencurian di TTU

Pencuri Barang Elektronik di SDN Sasi Mengaku Pernah Mencuri di SMK Negeri I Kefamenanu

Namun, saat itu seorang rekan terduga pelaku berhasil dibekuk polisi. Sementara terduga pelaku berhasil lolos dari saat ditangkap.

|
Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-POLISI
TANGKAP - Pose bersama Tim Resmob Polres TTU usai mengamankan terduga pelaku pencurian Bernama Oktovianus Suni, Rabu  (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Oktovianus Suni ditangkap karena dugaan pencurian di SDN Sasi dan SMK Negeri 1 Kefamenanu, termasuk alat elektronik dan kamera, setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
  • Proses penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres TTU di Desa Pusu, dengan Oktovianus ditemukan sedang mengonsumsi minuman keras.
  • Ia ditahan untuk kepentingan penyidikan, mencegah pelarian, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, berdasarkan bukti yang cukup dari kasus pencurian berulang yang diduga melibatkannya.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menyebut, berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengaku terlibat dalam aksi Pencurian di SMK Negeri 1 Kefamenanu beberapa waktu lalu. Di sekolah tersebut terduga pelaku bersama rekannya menggasak sejumlah alat elektronik dan 3 unit kamera canon.

Namun, saat itu seorang rekan terduga pelaku berhasil dibekuk polisi. Sementara terduga pelaku berhasil lolos dari aksi penangkapan ini.

Seorang rekannya yang berasal dari Desa Tainsala akhirnya berhasil mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum kala itu.

"Dia sudah melakukan tindakan pencurian sudah beberapa kali," ujarnya, Rabu, 5 November 2025.

Baca juga: Oktovianus Suni Bobol Ruangan SDN Sasi di TTU, Gasak  Wireles Speaker

 

Terduga pelaku diduga berkomplotan dengan sejumlah rekannya. Pasalnya, sejumlah barang bukti kasus pencurian yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Kendati demikian, pelaku tidak mengakui bahwa, barang bukti tersebut bukan merupakan hasil dari aksi pencurian yang dilakukannya.

Wilco menerangkan, Satreskrim Polres TTU telah menahan terduga pelaku pencurian bernama Oktovianus Suni. Penahanan terduga pelaku berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: SP. HAN/26/X/2025/Reskrim tertanggal 1 November 2025.

Penahanan yang bersangkutan dilakukan dalam kurun waktu 20 hari sejak tanggal 1 November sampai 20 November 2025. Terduga pelaku ditahan di Rutan Mapolres TTU.

Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang Rabu, 5 November 2025.

IPDA Wilco menyebut, penahanan yang bersangkutan bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Selain itu penahanan terduga pelaku juga bertujuan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Ia mengatakan, kronologi penangkapan terduga pelaku Pencurian bernama Oktovianus Suni di Desa Pusu, Kabupaten TTS bermula ketika pihak kepolisian mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku berdasarkan laporan warga. Usai memastikan keberadaan terduga pelaku di desa tersebut, Tim Resmob Polres TTU bergerak ke lokasi.

Saat itu terduga pelaku sedang mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya di dalam rumah tetangganya. Tim Resmob Polres TTU kemudian melakukan penggrebekan di rumah tersebut.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved