Pemilu 2024 di Sikka
Empat Hari Sisa Masa Kampanye, Bawaslu Sikka Minta Caleg Jalankan Aturan Kampanye
Masa kampanye Partai Politik (Parpol), capres, cawapres dan caleg tersisa empat hari lagi yakni berakhir pada tanggal 10 Februari 2024
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Masa kampanye Partai Politik (Parpol), capres, cawapres dan caleg tersisa empat hari lagi yakni berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.
Di sisa waktu empat hari ini, Bawaslu Sikka berharap Partai Politik (Parpol) dan caleg di Kabupaten Sikka menjalankan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, 10 hal yang dilarang dalam kampanye yakni:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5. Mengganggu ketertiban umum;
6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Baca juga: Diskusi Publik Peringati HUT ke-78 PWI dan HPN 2024, Ketua PWI NTT: Pers Hadir Jernikan Berita Hoax
Ketua Bawaslu Sikka, Florita Idah Djuang kepada TribunFlores.com, Selasa, 6 Februari 2024 di Hotel Silvia menjelaskan, sejak pembukaan masa kampanye tanggal 28 November 2023 lalu, kampanye yang dilaksanakan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni PKPU nomor 15 dan Perbawaslu nomor 11.
"Sehingga tersisa empat hari ini kita menghimbau agar berakhirnya masa kampanye itu, partai politik dan peserta pemilu bisa menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku," ujar Florita Idah Djuang.
Florita Idah Djuang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sikka, partai politik dan peserta pemilu, tersisa delapan hari menjelang Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 agar terus menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.